Masyarakat mungkin sedikit mengetahui atau mendengar apa yang disebut dengan Penggiat Anti Narkoba. Mereka adalah mitra kerja lembaga negara non kementrian Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kemauan dengan sukarela melakukan upaya sinergitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara mandiri.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Garut yang juga Duta BNN Kabupaten Garut, dr Helmi Budiman, saat menghadiri acara Deklarasi Garut Bersih Narkoba (Garut Bersinar) yang digelar oleh DPD Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (PANNA) Kabupaten Garut dan PK KNPI Kecamatan Bayongbong di Terminal Agrobisnis, Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Sabtu (05/01).
Wakil Bupati Garut bersama Forkopim Kecamatan Bayongbong foto bersama pengurus DPD PANNA Kabupaten Garut. |
“Saya memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap pengurus PANNA Kabupaten Garut atas pencapaian Deklarasi Garut Bersinar, kegiatan ini sangat membanggakan. Semoga kedepannya, gelora semangat dalam sebuah kebersamaan melawan penyalahgunaan narkoba bisa terbangun di seluruh lapisan masyarakat Garut,” ujar Wakil Bupati Garut.
Helmi melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Jadi siapapun dapat menjadi penggiat anti narkoba, tukasnya.
Ketua DPD PANNA Kabupaten Garut, Igie N Rukmana, S.Kom. |
“Dalam kesempatan ini saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengurus PANNA yang getol menyebarluaskan informasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat yang ada di Kabupaten Garut. Padahal para penggiat dari PANNA ini tidak menggunakan anggaran negara baik pusat maupun daerah, mereka melakukannya dengan sukarela dan swadaya,” kata Helmi Budiman kepada awak media.
Pengurus PANNA, lanjut Helmi, telah menempuh pelatihan dan pembinaan tentang strategi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam P4GN, pengetahuan tentang rehabilitasi dan konseling dasar adiksi, pengetahuan tentang aspek hukum dalam P4GN, teknik dan metode penyuluhan serta pembuatan program P4GN di lingkungannya masing-masing, pungkasnya.