ANGGARAN DASAR
YAYASAN PANNA
PERGERAKAN ANTI NAPZA NUSANTARA AMARTHA
PERGERAKAN ANTI NAPZA NUSANTARA AMARTHA
MUKADIMAH
Bahwa untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal
pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus,
termasuk derajat kesehatannya;
Bahwa untuk meningkatkan
derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan
pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika
jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan
dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
Bahwa Narkotika di satu
sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat
pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan
atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;
Bahwa mengimpor,
mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan
Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana
Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi
kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional
Indonesia;
Bahwa tindak pidana
Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus
operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang
luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda
bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara
sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk
menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut; Maka dengan amanat UU no
35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi landasan Operasional Yayasan PANNA dalam mewujudkan DARMA BAKTI nya.
Dengan Ditetapkannya
Indonesia Darurat Penyalahgunaan NAPZA oleh Bapak Presiden RI, Ir.H.Joko
Widodo, dan Data Base BNN 2017 yang menetapkan korban dan Pengguna Narkoba di
Indonesia saat ini sudah mencapi 4.000.000 ( empat juta Jiwa ) menjadi dasar pemikiran perlunya wadah suatu
organisasi dengan bentuk YAYASAN untuk
mendorong Perjuangan bersama sama dengan
komponen Bangsa Yang Lain serta mendorong Lembaga Pemerintah Untuk fokus
dan konsen menangani masalah NAPZA. yang mana organisasi ini harus di kelola
dengan baik supaya semua berjalan
seiring dalam kebersamaan antar dan inter ,anggota dan Pengurus dan Komponen
masyarakat.
Maka dari itu didirikan
sebuah Organisasi dalam bentuk YAYASAN
guna menampung Aspirasi dan gerak juang ikut serta memutus mata rantai
peredaran, jaringan serta penyalahgunaan NAPZA di lingkungan masyarakat kita.
Bahwa tata kerja YAYASAN
PANNA perlu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang semangat
dan jiwanya sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Maka disusunlah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAYASAN PERGERAKAN ANTI NAPZA NUSANTARA AMARTHA
sebagai berikut.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
N a m a
N a m a
Organisasi ini bernama
Yayasan Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha disingkat PANNA.
Pasal 2
K e d u d u k a n
K e d u d u k a n
1.
PANNA berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2.
Sekretariat Pengurus Pusat PANNA
berada di Jakarta.
3.
Di propinsi atau daerah yang kedudukannya disamakan dengan
propinsi dapat dibentuk Pengurus PANNA Wilayah
, dan Daerah di kabupaten / kota
atau daerah yang kedudukannya disamakan dengan kabupaten / kota dapat dibentuk
Pengurus PANNA Wilayah
4.
Di tiap-tiap Pengurus Daerah dapat dibentuk pengurus Cabang (
apabila diperlukan ).
Pasal 3
W a k t u
W a k t u
PANNA didirikan di Jakarta pada tanggal 11 MARET 2018. untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
Pasal 4
L a m b a n g
L a m b a n g
Lambang PERGERAKAN ANTI
NAPZA NUSANTARA AMARTHA (PANNA ) adalah :
( Terlampir ) berkas
Logo PANNA
BAB II
S I F A T
S I F A T
Pasal 5
YAYASAN ini bersifat terbuka, pergerakan
,perjuangan, sosial,kemanusiaan , kemasyarakatan secara mandiri dan profesional
BAB III
AZAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
AZAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
A z a s
A z a s
Pergerakan Anti Napza
Nusantara AMARTHA (PANNA ) berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
T u j u a n
T u j u a n
Tujuan YAYASAN ini adalah membentu wadah persatuan dan
kesatuan Nasional dan terbinanya persatuan dan kesatuan Pengurus dan anggota
dalam usaha menyumbangkan ide, tenaga, dan pikiran kepada Bangsa dan Negara,
Para Pejuang dan aktivis Anti Napza
untuk ikut serta berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan Bangsa dan
Negara di Bidang Mental Spiritual, terutama fokus kepada Bidang berkhaitan
dengan Napza, Rehabilitasi, Pemberdayaan Masyarakat dan melakukan kampanye Anti Penyalahgunaan Napza kepada masyarakat
secara luas dan terbuka,
Pasal 8
F u n g s i
F u n g s i
YAYASAN ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dan
wahana pemberdayaan potensi Masyarakat Warga Bangsa tanpa terkecuali ,aktivis,
professional, pakar hukum, seniman , komunitas
dalam mengembangkan karya dan kreatifitasnya guna Memutus matarantai
Peredaran, jaringan dan penyalahgunaan napza
BAB IV
USAHA PENCAPAIAN TUJUAN
USAHA PENCAPAIAN TUJUAN
Pasal 9
Usaha-usaha organisasi ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan pengurus dengan pemberdayaan usaha mandiri
2. Mengadakan
kegiatan yang positif mendidik dan produktif seperti seminar, event, diskusi,
lokakarya, pencarian talent, distribusi, produksi serta pengabdian masyarakat,
pemberdayaan masyarakat dan lain-lain.
3. Menyelenggarakan
penerbitan seputaran Media/Tabloid/Modul Tentang Anti Penyalahgunaan Napza dan
yang berhubungan dengan ini.
4. Memberdayakan
potensi anggota pengurus dan komponen Warga Bangsa yang lain untuk bersih
bersih Narkoba.
5. Mendukung
kegiatan-kegiatan Seni Budaya dan komunitas Seniman dan Budayawan Indonesia
dalam rangka menjunjung Tinggi Kearifan
Budaya Lokal dan seni budaya
Nusantara.
6. Menciptakan
kegiatan lain yang tidak menyimpang Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.di Negara Republik
Indonesia.
7. Dan Lain Lain
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Jenis Keanggotan
Jenis keanggotaan
YAYASAN PANNA adalah sebagai berikut :
1. Anggota
Biasa.
2. Anggota
Luar Biasa.
3. Anggota
Kehormatan
Pasal 11
Syarat Keanggotaan
Syarat Keanggotaan
1. Anggota Biasa
a. Mengikuti Rapat Perencanaan dari awal hingga
terbentuknya YAYASAN PANNA.
b. Komunitas yang memperjuangkan demi kemajuan
YAYASAN PANNA dan Seluruh Anggota Masyarakat Di Seluruh Indonesia Yang Netral dan
Berwawasan Kebangsaan
2. Anggota Luar Biasa
Pernah mengikuti Rapat
Perencanaan walaupun tidak dari awal.
3. Anggota Kehormatan
Menjadi Anggota setelah YAYASAN PANNA didirikan baik yang bersifat kelompok maupun
yang bersifat perorangan yang mendapat rekomendasi dari Pendiri Yayasan Panna
Pasal 12
Berakhirnya Keanggotan
Berakhirnya Keanggotan
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan atau dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi
kewajiban keanggotaan yang berlaku
4. Diberhentikan
dengan Keputusan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak - Hak Anggota Biasa
a.
Memperoleh perlindungan dan pelayanan yang sama dari YAYASAN PANNA
b.
Memperoleh kesempatan ikut serta mengisi kegiatan YAYASAN PANNA sesuai
dengan ketentuan YAYASAN
c.
Memperoleh Kartu Tanda Anggota.
d.
Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota.
e.
Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di forum pertemuan
anggota yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
f.
Memiliki hak pilih dalam kepengurusan YAYASAN PANNA yang
pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Hak -
Hak Anggota Luar Biasa dan Kehormatan
a.
Memperoleh perlindungan dan pelayanan yang sama dari YAYASAN PANNA
b.
Memperoleh kesempatan ikut serta mengisi kegiatan YAYASAN
PANNA sesuai dengan ketentuan YAYASAN
c.
Memperoleh Kartu Tanda Anggota.
d.
Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota.
3. Kewajiban Anggota Biasa / Luar Biasa
a.
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan YAYASAN PANNA .
b.
Mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam YAYASAN PANNA
4. Kewajiban Anggota Kehormatan
a.
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan YAYASAN PANNA
b.
Mematuhi ketentuan-ketenuan YAYASAN PANNA yang ditetapkan
BAB VI
YAYASAN
YAYASAN
Pasal 14
Perangkat, Landasan, dan
Ketentuan YAYASAN
1. YAYASAN PANNA memiliki perangkat sebagai
berikut :
a. Tingkat Nasional
1. Dewan Pendiri
2. Dewan Pembina
3. Dewan Penasehat
4. Dewan Pengurus Pusat
b. Tingkat Wilayah
1.
Dewan Pengurus Wilayah
c. Tingkat Daerah
1.
Dewan Pengurus Daerah
2. YAYASAN PANNA
memiliki landasan sebagai berikut :
a.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Ketetapan Musyawarah Nasional
c.
Ketetapan Musyawarah Wilayah
d.
Ketetapan Musyawarah Daerah
3. YAYASAN PANNA
memiliki ketetapan dan keputusan sebagai berikut :
a.
Ketetapan dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat
b.
Ketetapan dan Keputusan Dewan Pengurus Wilayah
c.
Ketetapan dan Keputusan Dewan Pengurus Daerah
Pasal 15
Badan dan Forum
Badan dan Forum
1. YAYASAN PANNA mempunyai
badan-badan di tingkat Nasional,
Wilayah, dan Daerah sebagai berikut :
a.
Badan Usaha dan Insfrastruktur Pendukung YAYASAN PANNA
b.
Badan-badan lain sesuai dengan kebutuhan
2. YAYASAN PANNA
mempunyai forum-forum sebagai berikut :
a.
Rapat Kerja Nasional
b.
Rapat Kerja Wilayah
c.
Rapat Kerja Daerah
d.
Forum-forum lain sesuai dengan kebutuhan
Pasal 16
Musyawarah
Musyawarah
1.
Musyawarah Besar /Nasional merupakan perangkat tertinggi YAYASAN PANNA tingkat Nasional, Musyawarah Wilayah
merupakan perangkat organisasi tertinggi YAYASAN PANNA di tingkat propinsi, dan Musyawarah Daerah
merupakan perangkat organisasi tertinggi YAYASAN PANNA di tingkat kabupaten/ kota.
2.
Musyawarah Besar / Nasional dihadiri oleh utusan-utusan: Dewan
Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah yang akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
3.
Musyawarah Wilayah dihadiri oleh Dewan Pengurus Wilayah dan
Pengurus Daerah yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.
Musyawarah Daerah dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.
Musyawarah Besar /Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah
Daerah diadakan sekali dalam 5 (Lima) tahun.
6.
Kewajiban dan wewenang Musyawarah Besar / Nasional adalah :
a.
Membahas permasalahan YAYASAN PANNA di tingkat Nasional dan menetapkan
keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
b.
Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
YAYASAN PANNA.
c.
Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggung jawaban Dewan
Pengurus Pusat YAYASAN PANNA
d.
Mencabut atau membatalkan suatu ketetapan yang telah dilaksanakan
atau sedang berlaku dan menerbitkan ketetapan baru.
e.
Membentuk Dewan Pengurus Pusat YAYASAN PANNA dan mengangkat /
memberhentikan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan
Lainnya, apabila dipandang perlu.
7.
Kewajiban dan wewenang Musyawarah Wilayah adalah :
a. Membahas permasalahan organisasi di
tingkat Wilayah dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
b. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja di tingkat Wilayah.
c. Membahas dan mengambil keputusan atas
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
d. Mencabut atau membatalkan keputusan yang
telah ditetapkan Musyawarah Wilayah sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang
baru.
e. Membentuk Dewan Pengurus Wilayah dengan
sepengetahuan Dewan Pengurus Pusat.
8.
Kewajiban dan wewenang Musyawarah Daerah adalah :
a. Membahas permasalahan organisasi di
tingkat Daerah dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
b. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja di tingkat
Daerah.
c. Membahas dan mengambil keputusan atas
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
d. Mencabut atau membatalkan keputusan yang
telah ditetapkan Musyawarah Daerah sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang
baru.
e. Membentuk Dewan Pengurus Daerah dengan sepengetahuan Dewan Pengurus Wilayah..
9.
Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan untuk Musyawarah
Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Daerah apabila timbul permasalahan
yang mendesak penyelesaiannya.
10.
Musyawarah Besar / Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan atas
permintaan :
a. Dewan Pengurus Pusat, atas persetujuan Dewan
Pembina dan Dewan Penasehat atau
b Rapat Kerja Nasional, atau
11.
Lebih dari satu (1) Dewan Pengurus Wilayah Musyawarah Luar Biasa
dapat dilaksanakan atas permintaan :
a.
Dewan Pengurus Pusat atau.
b.
Lebih dari satu (1) Pengurus Wilayah dan Daerah
12.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :
a.
Dewan Pengurus Wilayah, atau.
b.
Lebih dari satu (1) Pengurus Daerah
13.
Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :
a.
Dewan Pengurus Daerah, atau
b.
Rapat Kerja Daerah
Pasal 17
Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Pusat
1.
Dewan Pengurus Pusat adalah kepengurusan YAYASAN PANNA di tingkat nasional yang dipimpin oleh
seorang Ketua Umum.
2.
Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.
Dewan Pembina
b.
Dewan Penasehat
c.
Dewan Pengurus Pusat Harian yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
i.
seorang Ketua Umum
ii.
seorang Sekretaris Jendral
iii.
3 (tiga) orang Wakil Sekretaris Jenderal
iv.
seorang Bendahara Umum
v.
2 (dua) orang Wakil
Bendahara Umum
vi.
Para Direktur ,Wakil Direktur dan Biro-Biro Dibawah
3.
a. Masa
jabatan Dewan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat
dipilih kembali
b. Khusus
untuk Ketua Umum hanya dapat memangku jabatan dua (2) kali berturut-turut.
4. Dewan Pengurus Pusat
berfungsi :
a.
Menetapkan dan menjalankan keputusan-keputusan yang menjadi
kewenangan ter tinggi YAYASAN PANNA.
b.
Menyelenggarakan kegiatan yang diperlukan dalam rangka
melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional / Rapat Kerja Nasional dll
sesuai dengan batas kewenangannya.
c.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan program nasional yang disepakati dalam Rapat rapat PLENO BPH
DPP dan Rapat Kerja Nasional.
d.
Menunjuk dan merekomendasikan Ketua, Seketaris dan Bendahara baik
di Tingkat Wilayah maupun Daerah Yayasan
5. Dewan Pengurus Pusat
mempertanggung jawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Nasional pada
akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Nasional Luar Biasa
menghendakinya.
Pasal 18
Dewan Pengurus Wilayah
1.
Pengurus YAYASAN PANNA di tingkat daerah disebut Dewan Pengurus Wilayah yang dipimpin oleh
seorang Ketua.
2.
Batas wilayah kepengurusan YAYASAN PANNA tingkat Wilayah adalah propinsi dan
sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3) Daerah.
3.
Susunan Dewan Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut :
a.
Dewan Pengurus Wilayah Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari
:
i.
seorang Ketua
ii.
seorang Wakil Ketua
iii.
seorang Sekretaris
iv.
seorang Bendahara
v.
Deputy ka.Bid.
b. Masa jabatan Dewan
Pengurus Wilayah adalah lima (5) tahun..
4.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak dalam Musyawarah Wilayah.
5.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah dapat menduduki jabatan tersebut
sebanyak-banyaknya dua (2) kali masa jabatan berturut-turut.
6.
Dewan Pengurus Wilayah berfungsi :
a.
Melaksanakan program dan kebijakan YAYASAN PANNA di tingkat daerah sebagai bagian dari program
nasional di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat.
b.
Melaksanakan program dan kebijakan
yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan / atau Rapat Kerja Wilayah.
c.
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat daerah yang
menjadi wewenangnya berdasarkan ketetapan organisasi yang berlaku.
d.
Menyelenggarakan kegiatan organisasi di tingkat daerah yang
diperlukan dalam rangka melaksanakan ketetapan Musyawarah Wilayah.
e.
Mewakili di tingkat
Wilayah.
f.
Mengkoordinasi kegiatan YAYASAN PANNA di tingkat Daerah.
g.
Menganalisa, mengevaluasi, memverifikasi, mempertimbangkan dan
mutuskan segala bentuk pengajuan program kerjadan yang diajukan oleh Pengurus
Daerah, sebelum diajukan kepada Dewan Pembina dan Pengurus Pusat.
h.
membuat Rapat-rapat darurat berkaitan atas segala bentuk pengajuan
program kerja Daerah.
7.
Dewan Pengurus Wilayah mempertanggungjawabkan pelaksanaan
fungsinya kepada Musyawarah Wilayah pada akhir masa jabatannya atau bilamana
Musyawarah Wilayah Luar Biasa menghendakinya.
Pasal 20
Dewan Pengurus Daerah
1.
Pengurus YAYASAN PANNA di
tingkat Daerah disebut Dewan Pengurus Daerah yang dipimpin oleh seorang Ketua.
2.
Batas wilayah kepengurusan YAYASAN PANNA tingkat cabang adalah
kabupaten / kota, dan sekurang-kurangnya terdiri dari dua puluh (20) orang
Anggota Biasa.
3.
Susunan Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya adalah sebagai
berikut :
a.
Dewan Pengurus Cabang Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari
:
i.
Seorang Ketua
ii.
Seorang Wakil Ketua
iii.
Seorang Sekretaris
iv.
Seorang Bendahara
4.
Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah adalah lima (5) tahun.
5.
Ketua Dewan Daerah ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dalam
Musyawarah Daerah dan dengan sendirinya menjadi menjadi Ketua Dewan Pengurus
Daerah.
6.
Dewan Pengurus Daerah berfungsi :
a.
Melaksanakan program dan kebijakan di tingkat cabang sebagai
bagian dari program nasional di bawah koordinasi Dewan Pengurus Wlayah.
b.
Batas kewenagan Daerah adalah melaporkan kegiatan, mengajukan
program dll, ketingkat Wilayah dan diputuskan oleh musyawarah/rapat pengurus
Wilayah.
c.
Melaksanakan program dan kebijakan
yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
d.
Mewakili di tingkat Daerah,
yaitu di wilayah kabupaten / kota.
d.
e. Menerima, meneliti dan
merekomendasikan permohonan calon anggota serta mengangkat dan memberhentikan
anggota.
7.
Dewan Pengurus Daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya
kepada Musyawarah Daerah pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah
Daerah Luar Biasa menghendakinya.
Pasal 21
Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan
1.
Dewan Kehormatan hanya berada di tingkat pusat.
2.
Anggota Dewan Kehormatan adalah perwakilan dari komunitas maupun
diluar komunitas yang diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat YAYASAN PANNA karena keahlian atau jasa-jasanya terhadap
kemajuan YAYASAN PANNA
3.
Dewan Kehormatan berfungsi :
a.
Memberi nasehat-nasehat yang dianggap perlu, baik diminta maupun
tidak diminta oleh Dewan Pengurus Pusat.
b.
Membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak atau belum
terselesaikan di forum tertinggi tingkat
Daerah, Wilayah dan Pusat.
4.
Masa jabatan Dewan Kehormatan adalah lima (5) tahun.
Pasal 22
Badan Pelaksana Kepengurusan
Badan Pelaksana Kepengurusan
Badan Pelaksana
Kepengurusan adalah unit pelaksana teknis dalam YAYASAN PANNA yang dibentuk di
tingkat Pusat, Wilayah dan Daerah dengan fungsi membantu pelaksanaan kerja
pengurus.
Pasal 23
Rapat-rapat Kerja
Rapat-rapat Kerja
1.
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a.
Dewan Pengurus Pusat
b.
Dewan Pengurus Wilayah
c.
Dewan Pengurus Daerah
d.
Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Harian
2.
Rapat Kerja Nasional berfungsi sebagai forum komunikasi antara
Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus
Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah, sedangkan tugasnya adalah memberikan
rekomendasi dan masukan kepada Dewan Pengurus Pusat tentang :
a. Penjabaran program
nasional
b. Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Organisasi
c.
Penetapan langkah-langkah kegiatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan program nasional
d. Penyelesaian berbagai
masalah yang dipandang perlu
3.
Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1)
kali dalam setahun.
4.
Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh :
a.
Dewan Pengurus Wilayah
b.
Dewan Pengurus Daerah
c.
Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah
5.
Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1)
kali dalam satu tahun.untuk membahas perkembangan YAYASAN PANNA di tingkat Wilayah dan merumuskan
usulan-usulan kepada Dewan Pengurus Pusat.
6.
Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
a.
Dewan Pengurus Daerah Harian
b.
Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah
7.
Rapat Kerja Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1)
kali dalam satu tahun.untuk membahas perkembangan YAYASAN PANNA di tingkat
cabang dan merumuskan usulan-usulan kepada Dewan Pengurus Wilayah atau Dewan
Pengurus Pusat.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN
PENGURUS
Pasal 24
Hak dan Kewajiban Dewan
Pengurus Pusat
1.
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Pusat / DPP adalah pemegang dan
penyelenggara keputusan tertinggi YAYASAN
2.
DPP berkewajiban :
a.
Menyelenggarakan dan menjalankan Kepengurusan YAYASAN berdasarkan
AD/ART, keputusan MUNAS, keputusan RAKERNAS, dan Keputusan PLENO dengan
Peraturan Organisasi ditingkat Pusat.
b.
Menyelenggarakan Musyawarah Nasional berikutnya.
c.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepengurusan
organisasi tingkat Wilayah dan Daerah.
d.
Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Nasional.
e.
Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada
Rapat Kerja Nasional.
3.
DPP berhak :
a.
Menentukan kebijaksanaan YAYASAN sebagai pelaksana Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Kerja
Nasional serta peraturan Organisasi.
b.
Membentuk atau mengesahkan susunan komposisi dan personalia DPW
dan DPP.
c.
Membentuk lembaga-lembaga yang dibutuhkan organisasi.
d.
Membentuk DPW dan DPD sementara, setelah mendapatkan persetujuan
Rapat Pleno DPP.
e.
Membekukan DPW dan DPD apabila anggota yang ada kurang dari tiga Anggota.
Pasal 25
Hak dan Kewajiban Dewan
Pengurus Wilayah
1. DPW adalah pemegang dan
penyelenggara keputusan tertinggi organisasi tingkat Propinsi.
2. DPW berkewajiban :
a.
Menyelenggarakan
kepengurusan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan DPP, serta peraturan organisasi lainnya dan ketetapan
Musyawarah Wilayah YAYASAN PANNA
b.
Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada
DPP dan kepada Rapat Kerja Wilayah.
c.
Menyelenggarakan Musyawarah berikutnya dan memberikan laporan
pertanggung jawaban kepada Musyawarah Wilayah.
3.
DPW behak :
a.
Menentukan kebijakan organisasi sebagai pelaksana Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Kerja
Nasional, peraturan Organisasi, Keputusan DPP serta ketetapan hasil Musyawarah
Wilayah ketetapan Rakerwil.
b.
DPW berhak merekomendasi DPD hasil MUSDA di wilayahnya kepada DPP,
untuk mendapat Surat Keputusan DPP tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan
Personalia DPD.
Pasal 26
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Daerah
1. DPD adalah pemegang dan
penyelenggara keputusan tertinggi organisasi tingkat Daerah.
2.
DPD berkewajiban :
a.
Menyelenggarakan
kepengurusan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan DPP, serta peraturan organisasi lainnya dan ketetapan
Musyawarah Wilayah, Rakerwil, Musda dan Rakerda
YAYASAN PANNA
b.
Melaporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada DPP, DPW dan kepada Rapat Kerja Daerah.
c.
Menyelenggarakan Musyawarah Daerah berikutnya dan memberikan
laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah.
3.
DPD behak :
a.
Menentukan kebijakan organisasi sebagai pelaksana Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Kerja
Nasional, peraturan Organisasi, Keputusan DPP serta ketetapan hasil Musyawarah
Wilayah ketetapan Rakerwil dan ketetapan Rakerwil, Musda dan Rakerda YAYASAN
PANNA .
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Jenis-Jenis Permusyawaratan
1.
Permusyawaratan :
a.
Musyawarah Besar /Nasional (MUBES / MUNAS)
b.
Musyawarah Besar/Nasional Luar Biasa ( MUBESLUB / MUNASLUB)
c.
Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP)
d.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
e.
Rapat Pleno DPP (RPDPP)
f.
Rapat Dewan Pengurus Harian Pusat (RDPHP)
g.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
h.
Musyawarah Luar Biasa Wilayah (MUSWILUB)
i.
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
j.
Rapat Pleno DPW (RPDPW)
k.
Rapat Dewan Pengurus Harian Wilayah (RDPHW)
l.
Musyawarah Daerah (MUSDA)
m.
Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
n.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
o.
Rapat Pleno DPD (RPDPD)
p.
Rapat Dewan Pengurus Harian Daerah (RDPHD)
q.
Temu Anggota.
2.
Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat 1
pasal ini, Dewan Pengurus menurut tingkatannya dapat mengadakan rapat-rapat
sesuai kewenangan dan kebutuhan yaitu :
r.
Rapat Pleno Dewan Pengurus
s.
Rapat Harian Dewan Pengurus
t.
Rapat Koordinasi Dewan Pengurus
Pasal 28
Kewenangan
1.
Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
YAYASAN, diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun,
dan berwenang :
a.
Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menetapkan Program Umum YAYASAN
c.
Menilai pertanggung jawaban DPP.
d.
Memilih dan menetapkan kepengurusan DPP masa bhakti berikutnya.
e.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan
musyawarah Nasional, diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan
yang wewenangnya berada pada Musyawarah Nasional baik atas permintaan DPP atau
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 DPW dan 2/3 DPD.
3.
Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) merupakan forum yang berada di
bawah MUBES / MUNAS yang memiliki wewenang mengadakan pembahasan pendahuluan
dan merekomendasikan materi-materi, dan melaksanakan kewenangan lainnya yang
diatur Anggaran Rumah Tangga.
4.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diadakan DPP, dengan wewenang
mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum Organisasi serta
menetapkan kebijaksanaan selanjutnya diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
5.
Rapat Pleno DPP mempunyai wewenang lainnya yang diatur Anggaran
Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga serta melakukan Penggantian Antar Waktu DPP,
diadakan 1 (satu) kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan.
6.
Rapat Dewan Pengurus Harian Pusat, mempunyai kewenangan mengambil
keputusan Strategis DPP yang bersifat penting dan menyangkut eksistensi YAYASAN
PANNA secara Nasional.
7.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL) merupakan kekuasaan tertinggi
Organisasi ditingkat Propinsi masing-masing diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun, dengan wewenang sebagai berikut :
a.
Menetapkan rencana kerja daerah 5 (lima) tahunan sebagai
penjabaran program umum organisasi.
b.
Menilai laporan pertanggung jawaban DPW.
c.
Memilih dan menetapkan kepengurusan DPW masa bhakti berikutnya.
d.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap sebagai
pelaksanaan Anggaran Dasar Rumah Tangga, Ketetapan dan Keputusan MUNAS,
peraturan Organisasi serta Keputusan DPP.
8.
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) diadakan sekali dalam satu tahun
dengan wewenang mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum dan
Rencana Kerja Daerah lima tahunan serta menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan
selanjutnya.
9.
Rapat Pleno DPW menetapkan Pergantian Antar Waktu DPW dan
kebijakan penting DPW lainnya.
10.
Rapat Dewan Pengurus Harian Wilayah, mempunyai kewenangan
mengambil keputusan Strategis DPW yang bersifat penting dan mendesak menyangkut
eksistensi AMIN ditingkat Provinsi.
11.
Musyawarah Daerah (MUSDA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
Organisasi Kabupaten/Kota masing-masing diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
dengan wewenang sebagai berikut :
a.
Menetapkan rencana kerja daerah 5 (lima) tahunan sebagai
penjabaran program umum organisasi.
b.
Menilai laporan pertanggung jawaban DPD.
c.
Memilih dan menetapkan kepengurusan DPD masa bhakti berikutnya.
d.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap sebagai
pelaksanaan Anggaran Dasar Rumah Tangga, Ketetapan dan Keputusan MUNAS, peraturan
Organisasi serta Keputusan DPP.
12.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diadakan sekali dalam satu tahun
dengan wewenang mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum dan
Rencana Kerja Daerah lima tahunan serta menetapkan kebijaksanaan selanjutnya.
13.
Rapat Pleno DPD menetapkan Pergantian Antar Waktu DPD dan
kebijakan penting DPD lainnya.
14.
Rapat Dewan Pengurus Harian Daerah, mempunyai kewenangan mengambil
keputusan Strategis DPD yang bersifat penting dan mendesak menyangkut
eksistensi ORGANISASI di tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 29
Pengambilan Keputusan
Musyawarah dan atau rapat hanya sah jika quorum telah tercapai,
yakni dihadiri setengah dari peserta yang hadir, dengan ketentuan untuk
Musyawarah Nasional quorum mencapai jika dihadiri 2/3 dari jumlah KSB-DPW &
2/3 dari jumlah KSB-DPD.
Pasal 30
Pemungutan Suara
1.
Keputusan musyawarah dan atau rapat ditetapkan melalui musyawarah
mufakat.
2.
Dalam hal musyawarah tidak berhasil mendapatkan mufakat walaupun
sudah diusahakan secara sungguh-sungguh, keputusan dapat ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak melalui pemungutan suara.
BAB IX
DEWAN PEMBINA, DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN
PERTIMBANGAN
Pasal 31
Dewan Pembina
1.
Pada kepengurusan YAYASAN tingkat Nasional diadakan Dewan Pembina
2.
Pada kepengurusan organisasi tingkat Provinsi diadakan Dewan
Penasehat Wilayah yang diketahui oleh Dewan Pembina
3.
Pada kepengurusan organisasi tingkat Kabupaten/Kota diadakan Dewan
Penasehat Daerah yang diketahui oleh Dewan Pembina
Pasal 32
Susunan Dewan Pembina
1.
Dewan Pembina Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (PANNA)
adalah pemilik dan AMARTHA FOUNDATION sebagai PAYUNG YAYASAN atau HOLDING nya
YAYASAN PANNA.
2.
Yang dipilih dan ditentukan oleh para Dewan Pendiri YAYASAN sesuai
yang dimaksud ayat 1 dalam pasal ini adalah salah satu Tokoh dari Dewan Pendiri
Yayasan PANNA, dan seterusnya Dewan Pembina apabila akan mengakiri masa
jabatanya , sebelumnya akan menunjuk dan menyerahkan kepada keluarga AMARTHA
FOUNDATION sebagai Pendiri dan pemilik HOLDING YAYASAN
3.
Dewan Pembina bersifat perorangan.
4.
Dewan Pembina mempunyai tugas wewenang untuk memberikan nasehat
dan pembinaan kepada DPP, DPW dan atau DPD baik diminta maupun tidak diminta.
5.
Dewan Pembina dan Pendiri berhak memutus, memberhentikan, memecat
disemua jajaran pengurus apabila melakukan penyimpangan dan penyalah gunaan
wewenang yang diberikan oleh YAYASAN PANNA yang diputuskan didalam Rapat Pleno
pengurus Pusat.
Pasal 33
Dewan Penasehat
1.
Pada kepengurusan YAYASAN tingkat Nasional diadakan Dewan
Penasehat Pusat (WANHATPUS).
2.
Pada kepengurusan YAYASAN
tingkat Provinsi diadakan Dewan Penasehat Wilayah (WAHATWIL).
3.
Pada kepengurusan YAYASAN tingkat Kabupaten/Kota diadakan Dewan
Penasehat Daerah (WAHATDA).
4.
Pasal 34
Susunan Dewan Penasehat
1.
Dewan penasehat ditetapkan melalui Rapat Pleno sesuai
tingkatannya.
2.
Yang dipilih melalui rapat pleno sesuai yang dimaksud ayat 1 dalam
pasal ini adalah para mantan pengurus sesuai tingkatannya.
3.
Anggota Dewan Penasehat bersifat perorangan.
4.
Ketua Dewan Penasehat dipilih oleh Dewan Pembina untuk Tingkat
Pusat dan hasil kesepakatan Anggota Dewan Penasehat untuk Tingkatan dibawahnya.
5.
Dewan Penasehat mempunyai tugas wewenang untuk memberikan nasehat
kepada DPP, DPW dan atau DPD baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 35
Dewan Pertimbangan Organisasi
1.
Pada kepengurusan YAYASAN tingkat Nasional diadakan Dewan
Pertimbangan YAYASAN PANNA Pusat.
2.
Pada kepengurusan organisasi tingkat Provinsi diadakan Dewan
Pertimbangan YAYASAN PANNA Wilayah.
3.
Pada kepengurusan organisasi tingkat Kabupaten/Kota diadakan Dewan
Pertimbangan YAYASAN PANNA Daerah.
Pasal 36
Susunan Dewan Pertimbangan YAYASAN
1.
Dewan pertimbangan YAYASAN ditetapkan melalui Rapat Pleno sesuai
tingkatannya.
2.
Yang dipilih melalui rapat pleno sesuai yang dimaksud ayat 1 dalam
pasal ini adalah para mantan pengurus sesuai tingkatannya.
3.
Anggota Dewan Pertimbangan YAYASAN bersifat perorangan.
4.
Ketua Dewan Pertimbangan YAYASAN
dipilih oleh hasil kesepakatan Anggota Dewan Pertimbangan YAYASAN .
5.
Dewan Pertimbangan YAYASAN
mempunyai tugas wewenang untuk memberikan pertimbangan kondisi YAYASAN
PANNA kepada DPP, DPW dan atau DPD baik diminta maupun tidak diminta.
BAB X
RANGKAP JABATAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 37
Rangkap Jabatan
1.
Anggota Dewan Pengurus tidak boleh merangkap Jabatan pada Dewan
Pengurus baik ditingkat yang lebih rendah maupun yang lebih tinggi.
2.
Dewan Pengurus tidak boleh menjadi atau merangkap Anggota atau
Dewan Pengurus lain pada organisasi sejenis.
Pasal 38
Pergantian Antar Waktu
1.
Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab
tidak dapat menjalankan dan menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatannya
berakhir, maka Ketua Umum untuk sementara digantikan oleh ANGGOTA BPH DPP yang
ditetapkan oleh dan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat yang diagendakan
untuk keperluan itu selanjutnya segera diselenggarakan MUNASLUB.
2.
Apabila karena sesuatu sebab terjadi kelowongan/kekosongan dalam
Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar
konstitusi, maka pergantian untuk mengisi kelowongan/kekosongan tersebut dilakukan
PAW dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus, Risalah Keputusan PAW
tersebut disampaikan kepada DPP bila PAW DPW dan ke DPW bila PAW DPD.
BAB XI
KEUANGAN dan KEKAYAAN YAYASAN
KEUANGAN dan KEKAYAAN YAYASAN
Pasal 39
Sumber Dana
YAYASAN PANNA memperoleh
sumber dana dan Kekayaan dari :
1.
Kekayaan Pribadi Dewan pendiri
2.
Penghimpunan Asset-Asset Kolateral keluarga besar ROYAL FAMILY
HADININGRAT
3. Uang pangkal ( diatur dalam ART )
4. Sponsor / hibah yang tidak mengikat
5. Hasil Usaha yang sah dari Payung YAYASAN
PANNA yaitu AMARTHA FOUNDATION
6. Sumbangan dari pihak mana pun yang bersifat
tidak mengikat
Pasal 40
Pengelolaan dan
Pertanggung Jawaban Keuangan dam Kekayaan
@. Pengelolaan dan penggunaan sumber dana YAYASAN PANNA menjadi
wewenang dan tanggungjawab
Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah
sesuai sistem keuangan
dan akuntansi Indonesia.
@. Bendahara secara rutin
setiap 3 (tiga) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat
Pleno Dewan Pengurus
@. Laporan pertanggung jawaban bidang keuangan harus disusun
berdasarkan audit oleh akuntan
publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Bendahara Umum
DPP
@. Khusus penyelenggara Musyawarah Nasional semua pemasukan dan
pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus Pusat
masa bhakti berikutnya, melalui tim verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan
itu sesuai tingkatan organisasi.
@. Kekayaan Yayasan yang berasal dari para pendiri dipisahkan
dengan Kekayaan Yayasan PANNA setelah mendapatkan hasil dari usaha yang
dijalankan oleh Yayasan PANNA melalui bantuan Para
Dewan Pendiri.
@. Usaha-Usaha yang dilakukan oleh Yayasan PANNA menginduk
kepada Kebijakan dan sesuai
dengan ketetapan Rencana Induk Pengembangan Usaha AMARTHA
FOUNDATION
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 41
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah
Tangga yang ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional dan atau Rapat
Kerja Nasional YAYASAN PANNA.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 42
1.
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah,
ditambah atau dihapuskan oleh Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan acara tersebut sudah diusulkan
selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender sebelumnya oleh :
a.
Dewan Pengurus Pusat
b.
Rapat Kerja Nasional
c.
Sekurang-kurangnya lima (5) Dewan Pengurus Wilayah yang mewakili
sekurang-kurangnya satu per lima (1/5) jumlah Anggota Biasa
2.
Keputusan perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh dua per
tiga (2/3) dari jumlah suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 43
Pembubaran YAYASAN PANNA
1.
Pembubaran YAYASAN PANNA
hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa
yang khusus dilakukan untuk keperluan itu dengan ketentuan:
a.
Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut, dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3
anggota biasa.
b.
Keputusan tentang pembubaran harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah suara yang sah pada waktu dilakukan
pemungutan suara.
2.
Undangan Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut harus disampaikan
dengan Pos Tercatat kepada seluruh anggota melalui Dewan Pengurus Wilayah
sekurang-kurangnya enam puluh (60) hari kalender sebelum waktu
penyelenggaraan.
3.
Musyawarah Nasional Luar Biasa yang memutuskan pembubaran YAYASAN
PANNA harus menetapkan ketentuan tentang likuidasi kekayaan YAYASAN PANNA
4.
Jika Ayat (1) tidak bisa dijalankan, maka para Dewan Pendiri juga
bisa membuat kesepakatan untuk membubarkan diri setelah menjalankan
kewajiban-kewajiban hukum yang melekat pada tanggung jawab Yayasan GIANA.
BAB XV
ATURAN KHUSUS
Pasal 44
Ketentuan Khusus
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Hal-hal yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 1 (satu) ayat ini tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
BAB XVI
P E N U T U P
P E N U T U P
Pasal 45
Penutup
1.
Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar yang ditetapkan pada
tanggal 11 MARET 2018 di Jakarta
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Disahkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Maret 2018
RAPAT YAYASAN PERGERAKAN ANTI NAPZA NAPZA AMARTHA
Ketua Sidang Sekretaris Sidang
Prof Dr Ir A.R.Adji Hoesodo,BHMS,SH,MH,MBA Risda Trisnawidhya
Mengetahui
DEWAN PEMBINA YAYASAN PANNA
BRM DIMAS BAYU AMARTHA
Ketua Dewan Pembina & Pendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar