Rabu, 18 April 2018

ANGGARAN DASAR PANNA (AD-PANNA)

ANGGARAN DASAR
YAYASAN PANNA
PERGERAKAN ANTI NAPZA NUSANTARA AMARTHA

MUKADIMAH

Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya;
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 
Bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;
Bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;
Bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut; Maka dengan amanat UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi landasan Operasional Yayasan PANNA  dalam mewujudkan DARMA BAKTI nya.
Dengan Ditetapkannya Indonesia Darurat Penyalahgunaan NAPZA oleh Bapak Presiden RI, Ir.H.Joko Widodo, dan Data Base BNN 2017 yang menetapkan korban dan Pengguna Narkoba di Indonesia saat ini sudah mencapi 4.000.000 ( empat juta Jiwa )  menjadi dasar pemikiran perlunya wadah suatu organisasi dengan bentuk YAYASAN  untuk mendorong Perjuangan bersama sama dengan  komponen Bangsa Yang Lain serta mendorong Lembaga Pemerintah Untuk fokus dan konsen menangani masalah NAPZA. yang mana organisasi ini harus di kelola dengan  baik supaya semua berjalan seiring dalam kebersamaan antar dan inter ,anggota dan Pengurus dan Komponen masyarakat.
Maka dari itu didirikan sebuah Organisasi dalam bentuk YAYASAN  guna menampung Aspirasi dan gerak juang ikut serta memutus mata rantai peredaran, jaringan serta penyalahgunaan NAPZA di lingkungan masyarakat kita.
Bahwa tata kerja YAYASAN PANNA perlu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang semangat dan jiwanya sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAYASAN PERGERAKAN ANTI NAPZA NUSANTARA AMARTHA sebagai berikut.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1
N a m a

Organisasi ini bernama Yayasan Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha disingkat  PANNA.

Pasal 2
K e d u d u k a n

1.       PANNA berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2.       Sekretariat Pengurus Pusat PANNA   berada di Jakarta.
3.       Di propinsi atau daerah yang kedudukannya disamakan dengan propinsi dapat dibentuk Pengurus PANNA Wilayah  , dan Daerah  di kabupaten / kota atau daerah yang kedudukannya disamakan dengan kabupaten / kota dapat dibentuk Pengurus PANNA Wilayah
4.       Di tiap-tiap Pengurus Daerah dapat dibentuk pengurus Cabang ( apabila diperlukan ).


Pasal 3
W a k t u

PANNA  didirikan di Jakarta pada tanggal  11 MARET 2018. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4
L a m b a n g

Lambang PERGERAKAN ANTI NAPZA NUSANTARA AMARTHA (PANNA ) adalah :
( Terlampir ) berkas Logo PANNA

BAB II
S I F A T
Pasal 5

YAYASAN   ini bersifat terbuka, pergerakan ,perjuangan, sosial,kemanusiaan , kemasyarakatan secara mandiri dan profesional

BAB III
AZAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 6
A z a s

Pergerakan Anti Napza Nusantara AMARTHA   (PANNA ) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 7
T u j u a n

Tujuan YAYASAN  ini adalah membentu wadah persatuan dan kesatuan Nasional dan terbinanya persatuan dan kesatuan Pengurus dan anggota dalam usaha menyumbangkan ide, tenaga, dan pikiran kepada Bangsa dan Negara, Para Pejuang dan aktivis Anti Napza  untuk ikut serta berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan Bangsa dan Negara di Bidang Mental Spiritual, terutama fokus kepada Bidang berkhaitan dengan Napza, Rehabilitasi, Pemberdayaan Masyarakat  dan melakukan kampanye  Anti Penyalahgunaan Napza kepada masyarakat secara luas dan terbuka,

Pasal 8
F u n g s i

YAYASAN  ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dan wahana pemberdayaan potensi Masyarakat Warga Bangsa tanpa terkecuali ,aktivis, professional, pakar hukum, seniman , komunitas  dalam mengembangkan karya dan kreatifitasnya guna Memutus matarantai Peredaran, jaringan dan penyalahgunaan napza

BAB IV
USAHA PENCAPAIAN TUJUAN

Pasal 9

Usaha-usaha organisasi ini adalah sebagai berikut:
1.     Meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengurus dengan pemberdayaan usaha mandiri
2.     Mengadakan kegiatan yang positif mendidik dan produktif seperti seminar, event, diskusi, lokakarya, pencarian talent, distribusi, produksi serta pengabdian masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan lain-lain.
3.     Menyelenggarakan penerbitan seputaran Media/Tabloid/Modul Tentang Anti Penyalahgunaan Napza dan yang berhubungan dengan ini.
4.     Memberdayakan potensi anggota pengurus dan komponen Warga Bangsa yang lain untuk bersih bersih Narkoba.
5.     Mendukung kegiatan-kegiatan Seni Budaya dan komunitas Seniman dan Budayawan Indonesia dalam rangka menjunjung Tinggi Kearifan  Budaya Lokal  dan seni budaya Nusantara.
6.     Menciptakan kegiatan lain yang tidak menyimpang Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.di Negara Republik Indonesia.
7.    Dan Lain Lain

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Jenis Keanggotan

Jenis keanggotaan YAYASAN PANNA adalah sebagai berikut :
1.   Anggota Biasa.
2.   Anggota Luar Biasa.
3.   Anggota Kehormatan
Pasal 11
Syarat Keanggotaan

1.     Anggota Biasa
a.   Mengikuti Rapat Perencanaan dari awal hingga terbentuknya YAYASAN PANNA.
b.   Komunitas yang memperjuangkan demi kemajuan YAYASAN PANNA dan Seluruh Anggota Masyarakat Di Seluruh Indonesia Yang Netral dan Berwawasan Kebangsaan

2.     Anggota Luar Biasa
Pernah mengikuti Rapat Perencanaan walaupun tidak dari awal.

3.     Anggota Kehormatan
Menjadi Anggota setelah YAYASAN PANNA  didirikan baik yang bersifat kelompok maupun yang bersifat perorangan yang mendapat rekomendasi dari Pendiri Yayasan Panna

Pasal 12
Berakhirnya Keanggotan

1.     Meninggal dunia
2.     Berhenti atas permintaan sendiri
3.     Diberhentikan atau dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan yang berlaku
4.     Diberhentikan dengan Keputusan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota

1.     Hak - Hak Anggota Biasa
a.       Memperoleh perlindungan dan pelayanan yang sama dari YAYASAN PANNA
b.       Memperoleh kesempatan ikut serta mengisi kegiatan YAYASAN PANNA sesuai dengan ketentuan YAYASAN
c.        Memperoleh Kartu Tanda Anggota.
d.       Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota.
e.       Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di forum pertemuan anggota yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
f.         Memiliki hak pilih dalam kepengurusan YAYASAN PANNA yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.     Hak - Hak Anggota Luar Biasa dan Kehormatan
a.       Memperoleh perlindungan dan pelayanan yang sama dari YAYASAN PANNA
b.       Memperoleh kesempatan ikut serta mengisi kegiatan YAYASAN PANNA  sesuai dengan ketentuan YAYASAN
c.        Memperoleh Kartu Tanda Anggota.
d.       Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota.
3.     Kewajiban Anggota Biasa / Luar Biasa
a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan YAYASAN PANNA .
b.       Mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam YAYASAN PANNA
4.     Kewajiban Anggota Kehormatan
a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan YAYASAN PANNA
b.       Mematuhi ketentuan-ketenuan YAYASAN PANNA yang ditetapkan

BAB VI
YAYASAN

Pasal 14
Perangkat, Landasan, dan Ketentuan YAYASAN

1.     YAYASAN PANNA memiliki perangkat sebagai berikut :
a.    Tingkat Nasional
              1.   Dewan Pendiri
              2.   Dewan Pembina
              3.   Dewan Penasehat
       4.   Dewan Pengurus Pusat
b.    Tingkat Wilayah
1.       Dewan Pengurus Wilayah
c.    Tingkat Daerah
1.       Dewan Pengurus Daerah
2.     YAYASAN PANNA  memiliki landasan sebagai berikut :
a.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.       Ketetapan Musyawarah Nasional
c.        Ketetapan Musyawarah Wilayah
d.       Ketetapan Musyawarah Daerah
3.     YAYASAN PANNA  memiliki ketetapan dan keputusan sebagai berikut :
a.       Ketetapan dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat
b.       Ketetapan dan Keputusan Dewan Pengurus Wilayah
c.        Ketetapan dan Keputusan Dewan Pengurus Daerah

Pasal 15
Badan dan Forum

1.     YAYASAN PANNA  mempunyai badan-badan di tingkat  Nasional, Wilayah, dan Daerah sebagai berikut :
a.       Badan Usaha dan Insfrastruktur Pendukung YAYASAN PANNA
b.       Badan-badan lain sesuai dengan kebutuhan
2.     YAYASAN PANNA  mempunyai forum-forum sebagai berikut :
a.       Rapat Kerja Nasional
b.       Rapat Kerja Wilayah
c.        Rapat Kerja Daerah
d.       Forum-forum lain sesuai dengan kebutuhan

Pasal 16
Musyawarah

1.       Musyawarah Besar /Nasional merupakan perangkat  tertinggi YAYASAN PANNA  tingkat Nasional, Musyawarah Wilayah merupakan perangkat organisasi tertinggi YAYASAN PANNA  di tingkat propinsi, dan Musyawarah Daerah merupakan perangkat organisasi tertinggi YAYASAN PANNA  di tingkat kabupaten/ kota.
2.       Musyawarah Besar / Nasional dihadiri oleh utusan-utusan: Dewan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.       Musyawarah Wilayah dihadiri oleh Dewan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.       Musyawarah Daerah dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.       Musyawarah Besar /Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 5 (Lima) tahun.
6.       Kewajiban dan wewenang Musyawarah Besar /  Nasional adalah :
a.       Membahas permasalahan YAYASAN PANNA  di tingkat Nasional dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
b.       Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja YAYASAN PANNA.
c.        Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat YAYASAN PANNA
d.       Mencabut atau membatalkan suatu ketetapan yang telah dilaksanakan atau sedang berlaku dan menerbitkan ketetapan baru.
e.       Membentuk Dewan Pengurus Pusat YAYASAN PANNA dan mengangkat / memberhentikan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan  Lainnya, apabila dipandang perlu.

7.       Kewajiban dan wewenang Musyawarah Wilayah adalah :
a.    Membahas permasalahan organisasi di tingkat Wilayah dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
b.    Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja di tingkat Wilayah.
c.    Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
d.    Mencabut atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan Musyawarah Wilayah sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang baru.
e.    Membentuk Dewan Pengurus Wilayah dengan sepengetahuan Dewan Pengurus Pusat.
8.       Kewajiban dan wewenang Musyawarah Daerah adalah :
a.    Membahas permasalahan organisasi di tingkat Daerah dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
b.    Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja  di tingkat Daerah.
c.    Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
d.    Mencabut atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan Musyawarah Daerah sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang baru.
e.    Membentuk Dewan Pengurus Daerah  dengan sepengetahuan Dewan Pengurus Wilayah..
9.       Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan untuk Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Daerah apabila timbul permasalahan yang mendesak penyelesaiannya.
10.    Musyawarah Besar / Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :
a.   Dewan Pengurus Pusat, atas persetujuan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat atau
b   Rapat Kerja Nasional, atau
11.    Lebih dari satu (1) Dewan Pengurus Wilayah Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :
a.       Dewan Pengurus Pusat atau.
b.       Lebih dari satu (1) Pengurus Wilayah dan Daerah
12.    Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :
a.       Dewan Pengurus Wilayah, atau.
b.       Lebih dari satu (1) Pengurus Daerah
13.    Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :
a.       Dewan Pengurus Daerah, atau
b.       Rapat Kerja Daerah
Pasal 17
Dewan Pengurus Pusat

1.       Dewan Pengurus Pusat adalah kepengurusan YAYASAN PANNA  di tingkat nasional yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
2.       Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.       Dewan Pembina 
b.       Dewan Penasehat
c.        Dewan Pengurus Pusat Harian yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
                           i.      seorang Ketua Umum
                          ii.      seorang Sekretaris Jendral
                        iii.      3 (tiga) orang Wakil Sekretaris Jenderal
                        iv.      seorang Bendahara Umum
                          v.      2 (dua)  orang Wakil Bendahara Umum
                        vi.      Para Direktur ,Wakil Direktur dan Biro-Biro Dibawah
3.       a.     Masa jabatan Dewan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali
b.     Khusus untuk Ketua Umum hanya dapat memangku jabatan dua (2) kali berturut-turut.
4.       Dewan Pengurus Pusat berfungsi :
a.       Menetapkan dan menjalankan keputusan-keputusan yang menjadi kewenangan ter tinggi YAYASAN PANNA.
b.       Menyelenggarakan kegiatan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional / Rapat Kerja Nasional dll sesuai dengan batas kewenangannya.
c.        Mengkoordinasikan  pelaksanaan program nasional yang disepakati dalam Rapat rapat PLENO BPH DPP dan Rapat Kerja Nasional.
d.       Menunjuk dan merekomendasikan Ketua, Seketaris dan Bendahara baik di Tingkat Wilayah maupun  Daerah Yayasan

5.       Dewan Pengurus Pusat mempertanggung jawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Nasional pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Nasional Luar Biasa menghendakinya.

Pasal 18
Dewan Pengurus Wilayah

1.       Pengurus YAYASAN PANNA di tingkat daerah disebut  Dewan Pengurus Wilayah yang dipimpin oleh seorang Ketua.
2.       Batas wilayah kepengurusan YAYASAN PANNA  tingkat Wilayah adalah propinsi dan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3) Daerah.
3.       Susunan Dewan Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut :

a.       Dewan Pengurus Wilayah Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
                           i.      seorang Ketua
                          ii.      seorang Wakil Ketua
                        iii.      seorang Sekretaris
                        iv.      seorang Bendahara
                          v.      Deputy ka.Bid.
b.   Masa jabatan Dewan Pengurus Wilayah adalah lima (5) tahun..
4.       Ketua Dewan Pengurus Wilayah ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dalam Musyawarah Wilayah.
5.       Ketua Dewan Pengurus Wilayah dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya dua (2) kali masa jabatan berturut-turut.
6.       Dewan Pengurus Wilayah berfungsi :
a.       Melaksanakan program dan kebijakan YAYASAN PANNA  di tingkat daerah sebagai bagian dari program nasional di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat.
b.       Melaksanakan program dan kebijakan  yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan / atau Rapat Kerja Wilayah.
c.        Menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat daerah yang menjadi wewenangnya berdasarkan ketetapan organisasi yang berlaku.
d.       Menyelenggarakan kegiatan organisasi di tingkat daerah yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketetapan Musyawarah Wilayah.
e.       Mewakili  di tingkat Wilayah.
f.         Mengkoordinasi kegiatan YAYASAN PANNA   di tingkat Daerah.
g.       Menganalisa, mengevaluasi, memverifikasi, mempertimbangkan dan mutuskan segala bentuk pengajuan program kerjadan yang diajukan oleh Pengurus Daerah, sebelum diajukan kepada Dewan Pembina dan Pengurus Pusat.
h.       membuat Rapat-rapat darurat berkaitan atas segala bentuk pengajuan program kerja Daerah.
7.       Dewan Pengurus Wilayah mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Wilayah pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Wilayah Luar Biasa menghendakinya.

Pasal 20
Dewan Pengurus Daerah

1.       Pengurus YAYASAN PANNA  di tingkat Daerah disebut Dewan Pengurus Daerah yang dipimpin oleh seorang Ketua.
2.       Batas wilayah kepengurusan YAYASAN PANNA tingkat cabang adalah kabupaten / kota, dan sekurang-kurangnya terdiri dari dua puluh (20) orang Anggota Biasa.
3.       Susunan Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :
a.       Dewan Pengurus Cabang Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
                              i.         Seorang Ketua
                             ii.         Seorang Wakil Ketua
                           iii.         Seorang Sekretaris
                           iv.         Seorang Bendahara
4.       Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah adalah lima (5) tahun.
5.       Ketua Dewan Daerah ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dalam Musyawarah Daerah dan dengan sendirinya menjadi menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah.
6.       Dewan Pengurus Daerah berfungsi :
a.       Melaksanakan program dan kebijakan di tingkat cabang sebagai bagian dari program nasional di bawah koordinasi Dewan Pengurus Wlayah.
b.       Batas kewenagan Daerah adalah melaporkan kegiatan, mengajukan program dll, ketingkat Wilayah dan diputuskan oleh musyawarah/rapat pengurus Wilayah.
c.        Melaksanakan program dan kebijakan  yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
d.       Mewakili  di tingkat Daerah, yaitu di wilayah kabupaten / kota.
d.       e.    Menerima, meneliti dan merekomendasikan permohonan calon anggota serta mengangkat dan memberhentikan anggota.
7.       Dewan Pengurus Daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Daerah pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Daerah Luar Biasa menghendakinya.

Pasal 21
Dewan Kehormatan

1.       Dewan Kehormatan hanya berada di tingkat pusat.
2.       Anggota Dewan Kehormatan adalah perwakilan dari komunitas maupun diluar komunitas yang diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat YAYASAN PANNA  karena keahlian atau jasa-jasanya terhadap kemajuan YAYASAN PANNA
3.       Dewan Kehormatan berfungsi :
a.       Memberi nasehat-nasehat yang dianggap perlu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Dewan Pengurus Pusat.
b.       Membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak atau belum terselesaikan di forum tertinggi tingkat  Daerah, Wilayah dan Pusat.
4.       Masa jabatan Dewan Kehormatan adalah lima (5) tahun.

Pasal 22
Badan Pelaksana Kepengurusan

Badan Pelaksana Kepengurusan adalah unit pelaksana teknis dalam YAYASAN PANNA yang dibentuk di tingkat Pusat, Wilayah dan Daerah dengan fungsi membantu pelaksanaan kerja pengurus.

Pasal 23
Rapat-rapat Kerja

1.       Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a.       Dewan Pengurus Pusat
b.       Dewan Pengurus Wilayah
c.        Dewan Pengurus Daerah
d.       Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Harian
2.       Rapat Kerja Nasional berfungsi sebagai forum komunikasi antara Dewan Pengurus Pusat,  Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah, sedangkan tugasnya adalah memberikan rekomendasi dan masukan kepada Dewan Pengurus Pusat tentang :
a.       Penjabaran program nasional
b.       Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
c.        Penetapan langkah-langkah kegiatan yang diperlukan untuk pelaksanaan program nasional
d.       Penyelesaian berbagai masalah yang dipandang perlu
3.       Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam setahun.
4.       Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh :
a.       Dewan Pengurus Wilayah
b.       Dewan Pengurus Daerah
c.        Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah
5.       Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun.untuk membahas perkembangan YAYASAN PANNA  di tingkat Wilayah dan merumuskan usulan-usulan kepada Dewan Pengurus Pusat.
6.       Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
a.       Dewan Pengurus Daerah Harian
b.       Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah
7.       Rapat Kerja Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun.untuk membahas perkembangan YAYASAN PANNA di tingkat cabang dan merumuskan usulan-usulan kepada Dewan Pengurus Wilayah atau Dewan Pengurus Pusat.


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS

Pasal 24
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Pusat

1.       Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Pusat / DPP adalah pemegang dan penyelenggara keputusan tertinggi YAYASAN
2.       DPP berkewajiban :
a.       Menyelenggarakan dan menjalankan Kepengurusan YAYASAN berdasarkan AD/ART, keputusan MUNAS, keputusan RAKERNAS, dan Keputusan PLENO dengan Peraturan Organisasi ditingkat Pusat.
b.       Menyelenggarakan Musyawarah Nasional berikutnya.
c.        Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepengurusan organisasi tingkat Wilayah dan Daerah.
d.       Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Nasional.
e.       Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja Nasional.
3.       DPP berhak :
a.       Menentukan kebijaksanaan YAYASAN sebagai pelaksana Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Kerja Nasional serta peraturan Organisasi.
b.       Membentuk atau mengesahkan susunan komposisi dan personalia DPW dan DPP.
c.        Membentuk lembaga-lembaga yang dibutuhkan organisasi.
d.       Membentuk DPW dan DPD sementara, setelah mendapatkan persetujuan Rapat Pleno DPP.
e.       Membekukan DPW dan DPD apabila anggota yang ada kurang dari tiga Anggota.


Pasal 25
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Wilayah

1.     DPW adalah pemegang dan penyelenggara keputusan tertinggi organisasi tingkat Propinsi.
2.     DPW berkewajiban :
a.         Menyelenggarakan  kepengurusan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran  Rumah Tangga,  Keputusan DPP, serta peraturan organisasi lainnya dan ketetapan Musyawarah Wilayah YAYASAN PANNA
b.         Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada DPP dan kepada Rapat Kerja Wilayah.
c.          Menyelenggarakan Musyawarah berikutnya dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Wilayah.
3.     DPW behak :
a.       Menentukan kebijakan organisasi sebagai pelaksana Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Kerja Nasional, peraturan Organisasi, Keputusan DPP serta ketetapan hasil Musyawarah Wilayah ketetapan Rakerwil.
b.       DPW berhak merekomendasi DPD hasil MUSDA di wilayahnya kepada DPP, untuk mendapat Surat Keputusan DPP tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia DPD.

Pasal 26
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Daerah

1.     DPD adalah pemegang dan penyelenggara keputusan tertinggi organisasi tingkat Daerah.
2.     DPD berkewajiban :
a.       Menyelenggarakan  kepengurusan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran  Rumah Tangga,  Keputusan DPP, serta peraturan organisasi lainnya dan ketetapan Musyawarah Wilayah, Rakerwil, Musda dan Rakerda  YAYASAN PANNA
b.         Melaporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada DPP, DPW  dan kepada Rapat Kerja Daerah.
c.          Menyelenggarakan Musyawarah Daerah berikutnya dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah.
3.     DPD behak :
a.       Menentukan kebijakan organisasi sebagai pelaksana Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Kerja Nasional, peraturan Organisasi, Keputusan DPP serta ketetapan hasil Musyawarah Wilayah ketetapan Rakerwil dan ketetapan Rakerwil, Musda dan Rakerda YAYASAN PANNA .
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 27
Jenis-Jenis Permusyawaratan

1.       Permusyawaratan :

a.       Musyawarah Besar /Nasional (MUBES / MUNAS)
b.       Musyawarah Besar/Nasional Luar Biasa ( MUBESLUB / MUNASLUB)
c.        Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP)
d.       Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
e.       Rapat Pleno DPP (RPDPP)
f.         Rapat Dewan Pengurus Harian Pusat (RDPHP)
g.       Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
h.       Musyawarah Luar Biasa Wilayah (MUSWILUB)
i.         Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
j.         Rapat Pleno DPW (RPDPW)
k.        Rapat Dewan Pengurus Harian Wilayah (RDPHW)
l.         Musyawarah Daerah (MUSDA)
m.      Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
n.       Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
o.       Rapat Pleno DPD (RPDPD)
p.       Rapat Dewan Pengurus Harian Daerah (RDPHD)
q.       Temu Anggota.
2.     Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, Dewan Pengurus menurut tingkatannya dapat mengadakan rapat-rapat sesuai kewenangan dan kebutuhan yaitu :
r.           Rapat Pleno Dewan Pengurus
s.          Rapat Harian Dewan Pengurus
t.           Rapat Koordinasi Dewan Pengurus

Pasal 28
Kewenangan

1.     Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi YAYASAN, diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun, dan berwenang :
a.         Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.         Menetapkan Program Umum YAYASAN
c.          Menilai pertanggung jawaban DPP.
d.         Memilih dan menetapkan kepengurusan DPP masa bhakti berikutnya.
e.         Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
2.     Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan musyawarah Nasional, diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya berada pada Musyawarah Nasional baik atas permintaan DPP atau permintaan sekurang-kurangnya 2/3 DPW dan 2/3 DPD.
3.     Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) merupakan forum yang berada di bawah MUBES / MUNAS yang memiliki wewenang mengadakan pembahasan pendahuluan dan merekomendasikan materi-materi, dan melaksanakan kewenangan lainnya yang diatur Anggaran Rumah Tangga.
4.     Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diadakan DPP, dengan wewenang mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum Organisasi serta menetapkan kebijaksanaan selanjutnya diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
5.     Rapat Pleno DPP mempunyai wewenang lainnya yang diatur Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga serta melakukan Penggantian Antar Waktu DPP, diadakan 1 (satu) kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan.
6.     Rapat Dewan Pengurus Harian Pusat, mempunyai kewenangan mengambil keputusan Strategis DPP yang bersifat penting dan menyangkut eksistensi YAYASAN PANNA   secara Nasional.
7.     Musyawarah Wilayah (MUSWIL) merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi ditingkat Propinsi masing-masing diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dengan wewenang sebagai berikut :
a.       Menetapkan rencana kerja daerah 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran program umum organisasi.
b.       Menilai laporan pertanggung jawaban DPW.
c.        Memilih dan menetapkan kepengurusan DPW masa bhakti berikutnya.
d.       Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar Rumah Tangga, Ketetapan dan Keputusan MUNAS, peraturan Organisasi serta Keputusan DPP.
8.     Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) diadakan sekali dalam satu tahun dengan wewenang mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum dan Rencana Kerja Daerah lima tahunan serta menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan selanjutnya.
9.     Rapat Pleno DPW menetapkan Pergantian Antar Waktu DPW dan kebijakan penting DPW lainnya.
10. Rapat Dewan Pengurus Harian Wilayah, mempunyai kewenangan mengambil keputusan Strategis DPW yang bersifat penting dan mendesak menyangkut eksistensi AMIN ditingkat Provinsi.
11. Musyawarah Daerah (MUSDA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi Kabupaten/Kota masing-masing diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dengan wewenang sebagai berikut :
a.       Menetapkan rencana kerja daerah 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran program umum organisasi.
b.       Menilai laporan pertanggung jawaban DPD.
c.        Memilih dan menetapkan kepengurusan DPD masa bhakti berikutnya.
d.       Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar Rumah Tangga, Ketetapan dan Keputusan MUNAS, peraturan Organisasi serta Keputusan DPP.
12. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diadakan sekali dalam satu tahun dengan wewenang mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum dan Rencana Kerja Daerah lima tahunan serta menetapkan kebijaksanaan selanjutnya.
13. Rapat Pleno DPD menetapkan Pergantian Antar Waktu DPD dan kebijakan penting DPD lainnya.
14. Rapat Dewan Pengurus Harian Daerah, mempunyai kewenangan mengambil keputusan Strategis DPD yang bersifat penting dan mendesak menyangkut eksistensi ORGANISASI di tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 29
Pengambilan Keputusan

Musyawarah dan atau rapat hanya sah jika quorum telah tercapai, yakni dihadiri setengah dari peserta yang hadir, dengan ketentuan untuk Musyawarah Nasional quorum mencapai jika dihadiri 2/3 dari jumlah KSB-DPW & 2/3 dari jumlah KSB-DPD.

Pasal 30
Pemungutan Suara

1.     Keputusan musyawarah dan atau rapat ditetapkan melalui musyawarah mufakat.
2.     Dalam hal musyawarah tidak berhasil mendapatkan mufakat walaupun sudah diusahakan secara sungguh-sungguh, keputusan dapat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.

BAB IX
DEWAN PEMBINA, DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 31
Dewan Pembina

1.     Pada kepengurusan YAYASAN tingkat Nasional diadakan Dewan Pembina
2.     Pada kepengurusan organisasi tingkat Provinsi diadakan Dewan Penasehat Wilayah yang diketahui oleh Dewan Pembina
3.     Pada kepengurusan organisasi tingkat Kabupaten/Kota diadakan Dewan Penasehat Daerah yang diketahui oleh Dewan Pembina
Pasal 32
Susunan Dewan Pembina

1.     Dewan Pembina Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (PANNA) adalah pemilik dan AMARTHA FOUNDATION sebagai PAYUNG YAYASAN atau HOLDING nya YAYASAN  PANNA.
2.     Yang dipilih dan ditentukan oleh para Dewan Pendiri YAYASAN sesuai yang dimaksud ayat 1 dalam pasal ini adalah salah satu Tokoh dari Dewan Pendiri Yayasan PANNA, dan seterusnya Dewan Pembina apabila akan mengakiri masa jabatanya , sebelumnya akan menunjuk dan menyerahkan kepada keluarga AMARTHA FOUNDATION sebagai Pendiri dan pemilik HOLDING YAYASAN
3.     Dewan Pembina bersifat perorangan.
4.     Dewan Pembina mempunyai tugas wewenang untuk memberikan nasehat dan pembinaan kepada DPP, DPW dan atau DPD baik diminta maupun tidak diminta.
5.     Dewan Pembina dan Pendiri berhak memutus, memberhentikan, memecat disemua jajaran pengurus apabila melakukan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang yang diberikan oleh YAYASAN PANNA yang diputuskan didalam Rapat Pleno pengurus Pusat.

Pasal 33
Dewan Penasehat

1.     Pada kepengurusan YAYASAN tingkat Nasional diadakan Dewan Penasehat Pusat (WANHATPUS).
2.     Pada kepengurusan YAYASAN  tingkat Provinsi diadakan Dewan Penasehat Wilayah (WAHATWIL).
3.     Pada kepengurusan YAYASAN tingkat Kabupaten/Kota diadakan Dewan Penasehat Daerah (WAHATDA).
4.      

Pasal 34
Susunan Dewan Penasehat

1.     Dewan penasehat ditetapkan melalui Rapat Pleno sesuai tingkatannya.
2.     Yang dipilih melalui rapat pleno sesuai yang dimaksud ayat 1 dalam pasal ini adalah para mantan pengurus sesuai tingkatannya.
3.     Anggota Dewan Penasehat bersifat perorangan.
4.     Ketua Dewan Penasehat dipilih oleh Dewan Pembina untuk Tingkat Pusat dan hasil kesepakatan Anggota Dewan Penasehat untuk Tingkatan dibawahnya.
5.     Dewan Penasehat mempunyai tugas wewenang untuk memberikan nasehat kepada DPP, DPW dan atau DPD baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 35
Dewan Pertimbangan Organisasi

1.     Pada kepengurusan YAYASAN tingkat Nasional diadakan Dewan Pertimbangan YAYASAN PANNA Pusat.
2.     Pada kepengurusan organisasi tingkat Provinsi diadakan Dewan Pertimbangan YAYASAN PANNA Wilayah.
3.     Pada kepengurusan organisasi tingkat Kabupaten/Kota diadakan Dewan Pertimbangan YAYASAN PANNA Daerah.

Pasal 36
Susunan Dewan Pertimbangan YAYASAN

1.     Dewan pertimbangan YAYASAN ditetapkan melalui Rapat Pleno sesuai tingkatannya.
2.     Yang dipilih melalui rapat pleno sesuai yang dimaksud ayat 1 dalam pasal ini adalah para mantan pengurus sesuai tingkatannya.
3.     Anggota Dewan Pertimbangan YAYASAN bersifat perorangan.
4.     Ketua Dewan Pertimbangan YAYASAN  dipilih oleh hasil kesepakatan Anggota Dewan Pertimbangan YAYASAN .
5.     Dewan Pertimbangan YAYASAN  mempunyai tugas wewenang untuk memberikan pertimbangan kondisi YAYASAN PANNA kepada DPP, DPW dan atau DPD baik diminta maupun tidak diminta.

BAB X
RANGKAP JABATAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 37
Rangkap Jabatan

1.     Anggota Dewan Pengurus tidak boleh merangkap Jabatan pada Dewan Pengurus baik ditingkat yang lebih rendah maupun yang lebih tinggi.
2.     Dewan Pengurus tidak boleh menjadi atau merangkap Anggota atau Dewan Pengurus lain pada organisasi sejenis.

Pasal 38
Pergantian Antar Waktu

1.     Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatannya berakhir, maka Ketua Umum untuk sementara digantikan oleh ANGGOTA BPH DPP yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat yang diagendakan untuk keperluan itu selanjutnya segera diselenggarakan MUNASLUB.
2.     Apabila karena sesuatu sebab terjadi kelowongan/kekosongan dalam Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, maka pergantian untuk mengisi kelowongan/kekosongan tersebut dilakukan PAW dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus, Risalah Keputusan PAW tersebut disampaikan kepada DPP bila PAW DPW dan ke DPW bila PAW DPD.

BAB XI
KEUANGAN dan KEKAYAAN YAYASAN

Pasal 39
Sumber Dana

YAYASAN PANNA memperoleh sumber dana dan Kekayaan dari :
1.     Kekayaan Pribadi Dewan pendiri
2.     Penghimpunan Asset-Asset Kolateral keluarga besar ROYAL FAMILY HADININGRAT
3.   Uang pangkal ( diatur dalam ART )
4.  Sponsor / hibah yang tidak mengikat
5.  Hasil Usaha yang sah dari Payung YAYASAN PANNA yaitu AMARTHA FOUNDATION
6.  Sumbangan dari pihak mana pun yang bersifat tidak mengikat

Pasal 40
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dam Kekayaan


@. Pengelolaan dan penggunaan sumber dana YAYASAN PANNA menjadi wewenang dan               tanggungjawab Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah
      sesuai sistem keuangan dan akuntansi Indonesia.
@.  Bendahara secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat
       Pleno Dewan Pengurus
@. Laporan pertanggung jawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan audit oleh akuntan      publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Bendahara Umum DPP
@. Khusus penyelenggara Musyawarah Nasional semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus Pusat masa bhakti berikutnya, melalui tim verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu sesuai tingkatan organisasi.
@. Kekayaan Yayasan yang berasal dari para pendiri dipisahkan dengan Kekayaan Yayasan PANNA setelah mendapatkan hasil dari usaha yang dijalankan oleh Yayasan PANNA melalui bantuan Para
      Dewan Pendiri.
@. Usaha-Usaha yang dilakukan oleh Yayasan PANNA menginduk kepada  Kebijakan  dan sesuai  dengan ketetapan Rencana Induk Pengembangan Usaha AMARTHA FOUNDATION 


BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 41

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional dan atau Rapat Kerja Nasional YAYASAN PANNA.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 42

1.       Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah, ditambah atau dihapuskan oleh Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan acara tersebut sudah diusulkan selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender sebelumnya oleh :
a.       Dewan Pengurus Pusat
b.       Rapat Kerja Nasional
c.        Sekurang-kurangnya lima (5) Dewan Pengurus Wilayah yang mewakili sekurang-kurangnya satu per lima (1/5) jumlah Anggota Biasa
2.       Keputusan perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh dua per tiga (2/3) dari jumlah suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 43
Pembubaran YAYASAN PANNA

1.       Pembubaran YAYASAN PANNA  hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk keperluan itu dengan ketentuan:
a.       Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 anggota biasa.
b.       Keputusan tentang pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara.
2.       Undangan Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut harus disampaikan dengan Pos Tercatat kepada seluruh anggota melalui Dewan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya enam puluh (60) hari kalender sebelum waktu penyelenggaraan. 
3.       Musyawarah Nasional Luar Biasa yang memutuskan pembubaran YAYASAN PANNA harus menetapkan ketentuan tentang likuidasi kekayaan YAYASAN PANNA
4.       Jika Ayat (1) tidak bisa dijalankan, maka para Dewan Pendiri juga bisa membuat kesepakatan untuk membubarkan diri setelah menjalankan kewajiban-kewajiban hukum yang melekat pada tanggung jawab Yayasan GIANA.


BAB XV
ATURAN KHUSUS
Pasal 44
Ketentuan Khusus

1.         Hal-hal yang belum diatur  dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.         Hal-hal yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 (satu) ayat ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XVI
P E N U T U P

Pasal 45
Penutup

1.       Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar yang ditetapkan pada tanggal 11 MARET 2018 di Jakarta
2.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


Disahkan di          : Jakarta
Pada tanggal        : 11 Maret  2018

RAPAT YAYASAN PERGERAKAN ANTI NAPZA NAPZA AMARTHA

Ketua Sidang                                                                  Sekretaris Sidang
                                                                                                                                             


            Prof Dr Ir A.R.Adji Hoesodo,BHMS,SH,MH,MBA                     Risda Trisnawidhya


Mengetahui
DEWAN PEMBINA YAYASAN PANNA




BRM DIMAS BAYU AMARTHA
Ketua Dewan Pembina & Pendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Launching HUT KE-1 PANNA, Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Garut Dipasang Stiker Anti Narkoba

Apel pagi dan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-111 Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2019 yang berlangsung di lapangan Setd...