Rabu, 18 April 2018

ANGGARAN RUMAH TANGGA PANNA (ART-PANNA)


  ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PERGERAKAN ANTI NAPZA NUSANTARA AMARTHA
( PANNA  )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban :
1.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan YAYASAN PANNA
2.       Memenuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan yang berlaku bagi dirinya dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah setempat dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat apabila persyaratan itu tidak terpenuhi lagi.
3.       Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.       Berbakti kepada masyarakat dan YAYASAN PANNA dengan menyumbangkan tenaga, pikiran, dan potensi lain yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Pasal 2
Berakhirnya Keanggotan

1.     Berakhirnya keanggotaan atas permintaan sendiri harus dinyatakan secara tertulis.
2.     Berakhirnya keanggotaan sebagai sanksi YAYASAN ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. Tata cara dan prosedurnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3.     Pemberhentian keanggotaan diumumkan secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat.

BAB II
PENGURUS
Pasal 3

1.       Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Wilayah,  dan Dewan Pengurus Pusat dipegang oleh Anggota Biasa YAYASAN PANNA  yang berstatus Warga Negara Indonesia yang tidak kehilangan haknya untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang.
2.       Dalam menjalankan tugas, Pengurus hendaknya berkoordinasi dengan pimpinan YAYASAN PANNA, pemerintah setempat, badan, atau lembaga terkait.
3.       Kepengurusan di tingkat pusat terdiri dari :
a)       Dewan Pendiri/Pembina
b)       Penasehat
c)       Ketua Umum
d)       Sekretaris Jendral
e)       Wakil Sekretaris Jendral I
f)         Wakil Sekretaris Jendral II
g)       Wakil Sekretaris Jendral III
h)       Bendahara Umum
i)         Wakil Bendahara Umum I
j)         Wakil Bendahara Umum II
k)       Direktur, Wakil Direktur dan Para Ketua Biro
4.       Kepengurusan di tingkat Wilayah:
a)       Penasehat
b)       Ketua Wilayah
c)       Wakil Ketua I
d)       Wakil Ketua II
e)       Sekretaris
f)         Wakil Sekretaris
g)       Bendahara
h)       Wakil Bendahara
i)         Para Deput dan  ketua.Bidang
5.       Kepengurusan di tingkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat dapat dibentuk dengan sekurang-kurangnya lima (5) orang anggota dan kepengurusannya terdiri dari ketua dan anggota.

Pasal 4
Tata Kerja Pengurus

1.       Dewan Pengurus Pusat menetapkan program kerja selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus Pusat Harian.
2.       Dewan Pengurus Wilayah menetapkan program kerjanya selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuk.
3.       Segala kegiatan dan kebijaksanaan tingkat Wilayah dan Daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur di tingkat pusat.

Pasal 5
Pergantian Anggota Dewan Pengurus

1.       Anggota Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya apabila :
a.       Yang bersangkutan meninggal dunia.
b.       Yang bersangkutan mengundurkan diri.
c.        Yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Dewan Pengurus sesuai dengan tata kerja kepengurusannya seperti yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga.
2.       Apabila oleh salah satu sebab yang disebut dalam ayat 1 di atas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua Dewan Pengurus Wilayah, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya, maka untuk selanjutnya sisa masa jabatannya tersebut ditetapkan oleh Rapat Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah yang khusus diadakan untuk memilih pengganti di antara para pengurus.

BAB III
PEMILIHAN DEWAN PENGURUS

Pasal 6
Pemilihan

1.       Pemilihan pengurus dilakukan dengan sistem formatur yang dipimpin oleh seorang ketua.
2.       Ketua Formatur yang dengan sendirinya adalah Ketua Dewan Pengurus dipilih secara langsung dengan suara terbanyak.
3.       Formatur Musyawarah Nasional adalah Empat (4) orang, terdiri dari Ketua Umum terpilih, satu (1) orang dari pengurus Dewan Pengurus Pusat domisioner, satu (1) orang Dewan Pengurus Wilayah, dan satu (1) orang Dewan Pengurus Daerah.
4.       Formatur Musyawarah Wilayah terdiri atas Ketua terpilih, satu (1) orang dari pengurus domisioner, dan tiga (3) orang anggota yang diusulkan Musyawarah Daerah.
5.       Formatur Musyawarah Daerah terdiri atas Ketua terpilih, satu (1) orang dari pengurus demisioner, dan tiga (3) orang anggota yang diusulkan Musyawarah Daerah.
.
Pasal 7
Formatur

Empat (4) orang formatur terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun Dewan Pengurus Pusat/ Dewan Pengurus Wilayah/ Dewan Pengurus Daerah dengan ketentuan waktu selama-lamanya tiga puluh (30) hari terhitung dari waktu pertama kalil rapat formatur.

Pasal 8
Serah Terima

1.       Dalam waktu selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus yang baru maka Dewan Pengurus yang lama menyerahterimakan kepengurusannya kepada Dewan Pengurus yang baru.
2.       Serah terima di atas antara lain menyangkut pemindahan yang jelas dari sekurang-kurangnya :
a.       Keuangan YAYASAN
b.       Inventaris YAYASAN
c.        Kegiatan YAYASAN yang sedang berjalan
3.       Selama masa antara terpilihnya Dewan Pengurus baru dan serah terima tersebut Dewan Pengurus lama tetap bekerja dan mendampingi Dewan Pengurus baru dalam rapat-rapat yang bersifat pengambilan keputusan organisasi, penentuan sikap YAYASAN , dan hubungan-hubungan keluar yang diperlukan.

BAB IV
MUSYAWARAH

Pasal 9
Peserta

1.       Peserta Musyawarah terdiri dari Peserta Biasa dan Peserta Peninjau.
2.       Peserta Biasa Musyawarah Daerah adalah anggota biasa yang telah disahkan sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum musyawarah berlangsung
3.       Peserta Biasa Musyawarah Wilayah adalah Utusan Daerah dengan perhitungan satu suara untuk sepuluh Anggota Biasa dan kelebihannya dari enam sampai dengan sembilan Anggota Biasa mendapatkan satu suara. Apabila suatu cabang memiliki anggota kurang dari sepuluh Anggota Biasa akan mendapatkan satu suara.
4.       Peserta Biasa Musyawarah Nasional adalah Utusan Pusat, Utusan Wilayah dan Utusan dengan perhitungan satu suara untuk setiap utusan.
5.       Peserta Peninjau adalah Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan, Dewan Pendiri yang diundang khusus sebagai peninjau.
6.       Peserta Biasa yang tidak hadir sebagai Utusan Pusat, Utusan Wilayah, Utusan Daerah dalam Musyawarah Nasional tidak dapat melimpahkan hak suaranya kepada Utusan Pusat, Utusan Wilayah atau Utusan Daerah yang lain.

Pasal 10
Tempat dan Penyelenggaraan Musyawarah

1.       Tempat Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah,  dan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.
2.       Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Daerah.
3.       Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Wilayah.
4.       Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Nasional.

Pasal 11
Pimpinan Sidang, Acara dan Tata Tertib

1.       Pimpinan Sidang pada Rapat Kerja Nasional /Musyawarah Nasional terdiri dari seorang Direktur yang dibantu sekurang-kurangnya dua wakilDirekturdan seorang Sekretaris, yang mewakili Dewan Pengurus Pusat, dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah.
2.       Pimpinan Sidang pada Musyawarah Daerah/ Wilayah/ Nasional dipilih oleh sidang Musyawarah yang dipimpin oleh Panitia Pengarah atau Ketua Dewan Pengurus yang bersangkutan.
3.       Rancangan Acara dan Tata Tertib Sidang Musyawarah Daerah/ Wilayah/ Nasional yang disusun Panitia Pengarah sudah harus dikirim ke calon peserta musyawarah yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum pelaksanaan musyawarah.
4.       Acara dan Tata Tertib Sidang harus disahkan oleh sidang musyawarah.

Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa

1.       Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
a.       Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Pusat Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggotanya.
b.       Diusulkan dalam Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat tersebut.
c.        Diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima (5) Dewan Pengurus Wilayah dan Daerah yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya seper lima (1/5) dari keseluruhan jumlah Anggota Biasa AMIN pada tahun yang bersangkutan.
2.       Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah usul yang memenuhi ketentuan ayat satu di atas diterima.
3.       Jika setelah sembilan puluh (90) hari kalender Dewan Pengurus Pusat tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus Wilayah yang mengusulkan penyelenggaraan tersebut dapat membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
4.       Musyawarah Wilayah Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
a.       Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Wilayah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
b.       Diusulkan dalam Rapat Kerja Wilayah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
c.        Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Daerah di suatu Wilayah.
5.       Musyawarah Wilayah Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender setelah usul yang memenuhi ketentuan ayat lima di atas diterima.
6.       Jika setelah enam puluh (60) hari kalender Dewan Pengurus Wilayah tidak menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus Pusat harus membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa tersebut.
7.       Musyawarah Daerah Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan berikut :
a.       Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Daerah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
b.       Diusulkan dalam Rapat Kerja Daerah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
c.        Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah Anggota Biasa yaang berada di suatu Daerah.
8.       Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender setelah usulan yang memenuhi ketentuan ayat delapan di atas diterima.
9.       Jika setelah enam puluh (60) hari kalender Dewan Pengurus Daerah tidak menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah dapat membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.

BAB V
HARTA KEKAYAAN

Pasal 13
Uang pangkal, Sponsor, dan Usaha-usaha Lain

1.       Kriteria dan besarnya uang pangkal dan iuran anggota serta pembagian penggunaannya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat atas rekomendasi Rapat Kerja Nasional.
2.       Usaha-usaha lain untuk memperoleh dan mengembangkan dana seperti yang ditentukan dalam Anggaran Dasar pasal 23 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh badan usaha, lembaga, yayasan yang dimiliki Yayasan PANNA

Pasal 14
Pembukuan

1.       Tahun Buku YAYASAN PANNA  dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
2.       Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan sesuai dengan norma akuntansi yang berlaku.
3.       Dewan Pengurus Pusat menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan YAYASAN PANNA di tingkat pusat.
4.       Dewan Pengurus Wilayah menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan YAYASAN PANNA di tingkat Wilayah.
5.       Dewan Pengurus Daerah menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan YAYASAN PANNA  di tingkat Daerah.

Pasal 15
Pengurus Kekayaan

1.     Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah wajib mengelola seluruh harta kekayaan YAYASAN PANNA  selama masa jabatannya.
2.     Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan, atau menjaminkan benda bergerak milik YAYASAN PANNA harus diputuskan dalam Rapat Dewan Pengurus Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
3.     Dalam hal terjadi pembubaran seperti yang dimaksud dalam pasal 26 Anggaran Dasar maka Musyawarah Nasional Luar Biasa langsung menetapkan perihal pemindahan harta kekayaan YAYASAN PANNA

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16

1.       Anggaran Rumah Tangga atau bagian-bagiannya hanya dapat diubah oleh Rapat Kerja Nasional / Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
2.       Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar pasal 25 berlaku juga untuk perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga.
3.       Keputusan Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh mayoritas sederhana, yaitu setengah (1/2) ditambah satu dari suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

BAB VII
P E N U T U P

Pasal 17
Aturan peralihan

Segala penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu (1) tahun setelah tanggal penetapan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Disahkan         : Jakarta
Pada tanggal    :  11 MARET 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Launching HUT KE-1 PANNA, Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Garut Dipasang Stiker Anti Narkoba

Apel pagi dan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-111 Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2019 yang berlangsung di lapangan Setd...