YAYASAN PERGERAKAN ANTI NAPZA NUSANTARA AMARTHA
( PANNA )
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa dan
Anggota Luar Biasa berkewajiban :
1.
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan YAYASAN PANNA
2.
Memenuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan yang berlaku bagi dirinya
dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah setempat dengan tembusan kepada
Dewan Pengurus Pusat apabila persyaratan itu tidak terpenuhi lagi.
3.
Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Berbakti kepada masyarakat dan YAYASAN PANNA dengan menyumbangkan
tenaga, pikiran, dan potensi lain yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 2
Berakhirnya Keanggotan
Berakhirnya Keanggotan
1. Berakhirnya
keanggotaan atas permintaan sendiri harus dinyatakan secara tertulis.
2. Berakhirnya
keanggotaan sebagai sanksi YAYASAN ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. Tata
cara dan prosedurnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Pemberhentian
keanggotaan diumumkan secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat.
BAB II
PENGURUS
PENGURUS
Pasal 3
1.
Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Pusat dipegang oleh
Anggota Biasa YAYASAN PANNA yang
berstatus Warga Negara Indonesia yang tidak kehilangan haknya untuk dipilih dan
memilih dalam Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang.
2.
Dalam menjalankan tugas, Pengurus hendaknya berkoordinasi dengan
pimpinan YAYASAN PANNA, pemerintah setempat, badan, atau lembaga terkait.
3.
Kepengurusan di tingkat pusat terdiri dari :
a)
Dewan Pendiri/Pembina
b)
Penasehat
c)
Ketua Umum
d)
Sekretaris Jendral
e)
Wakil Sekretaris Jendral I
f)
Wakil Sekretaris Jendral II
g)
Wakil Sekretaris Jendral III
h)
Bendahara Umum
i)
Wakil Bendahara Umum I
j)
Wakil Bendahara Umum II
k)
Direktur, Wakil Direktur dan Para Ketua Biro
4.
Kepengurusan di tingkat Wilayah:
a)
Penasehat
b)
Ketua Wilayah
c)
Wakil Ketua I
d)
Wakil Ketua II
e)
Sekretaris
f)
Wakil Sekretaris
g)
Bendahara
h)
Wakil Bendahara
i)
Para Deput dan ketua.Bidang
5.
Kepengurusan di tingkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi setempat dapat dibentuk dengan sekurang-kurangnya lima (5) orang
anggota dan kepengurusannya terdiri dari ketua dan anggota.
Pasal 4
Tata Kerja Pengurus
Tata Kerja Pengurus
1.
Dewan Pengurus Pusat menetapkan program kerja selambat-lambatnya
sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus Pusat
Harian.
2.
Dewan Pengurus Wilayah menetapkan program kerjanya
selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuk.
3.
Segala kegiatan dan kebijaksanaan tingkat Wilayah dan Daerah tidak
bertentangan dengan ketentuan yang diatur di tingkat pusat.
Pasal 5
Pergantian Anggota Dewan Pengurus
Pergantian Anggota Dewan Pengurus
1.
Anggota Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan
Pengurus Daerah dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan jabatannya
sampai akhir masa kepengurusannya apabila :
a.
Yang bersangkutan meninggal dunia.
b.
Yang bersangkutan mengundurkan diri.
c.
Yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai
Anggota Dewan Pengurus sesuai dengan tata kerja kepengurusannya seperti yang
dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga.
2.
Apabila oleh salah satu sebab yang disebut dalam ayat 1 di atas
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua Dewan Pengurus Wilayah, dan Ketua Dewan
Pengurus Daerah tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa
jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya, maka untuk selanjutnya sisa masa
jabatannya tersebut ditetapkan oleh Rapat Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus
Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah yang khusus diadakan untuk memilih pengganti
di antara para pengurus.
BAB III
PEMILIHAN DEWAN PENGURUS
PEMILIHAN DEWAN PENGURUS
Pasal 6
Pemilihan
Pemilihan
1.
Pemilihan pengurus dilakukan dengan sistem formatur yang dipimpin
oleh seorang ketua.
2.
Ketua Formatur yang dengan sendirinya adalah Ketua Dewan Pengurus
dipilih secara langsung dengan suara terbanyak.
3.
Formatur Musyawarah Nasional adalah Empat (4) orang, terdiri dari
Ketua Umum terpilih, satu (1) orang dari pengurus Dewan Pengurus Pusat
domisioner, satu (1) orang Dewan Pengurus Wilayah, dan satu (1) orang Dewan
Pengurus Daerah.
4.
Formatur Musyawarah Wilayah terdiri atas Ketua terpilih, satu (1)
orang dari pengurus domisioner, dan tiga (3) orang anggota yang diusulkan
Musyawarah Daerah.
5.
Formatur Musyawarah Daerah terdiri atas Ketua terpilih, satu (1)
orang dari pengurus demisioner, dan tiga (3) orang anggota yang diusulkan
Musyawarah Daerah.
.
Pasal 7
Formatur
Formatur
Empat (4) orang formatur
terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun Dewan Pengurus Pusat/ Dewan
Pengurus Wilayah/ Dewan Pengurus Daerah dengan ketentuan waktu selama-lamanya
tiga puluh (30) hari terhitung dari waktu pertama kalil rapat formatur.
Pasal 8
Serah Terima
Serah Terima
1.
Dalam waktu selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender
setelah terbentuknya Dewan Pengurus yang baru maka Dewan Pengurus yang lama
menyerahterimakan kepengurusannya kepada Dewan Pengurus yang baru.
2.
Serah terima di atas antara lain menyangkut pemindahan yang jelas
dari sekurang-kurangnya :
a.
Keuangan YAYASAN
b.
Inventaris YAYASAN
c.
Kegiatan YAYASAN yang sedang berjalan
3.
Selama masa antara terpilihnya Dewan Pengurus baru dan serah
terima tersebut Dewan Pengurus lama tetap bekerja dan mendampingi Dewan
Pengurus baru dalam rapat-rapat yang bersifat pengambilan keputusan organisasi,
penentuan sikap YAYASAN , dan hubungan-hubungan keluar yang diperlukan.
BAB IV
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
Pasal 9
Peserta
Peserta
1.
Peserta Musyawarah terdiri dari Peserta Biasa dan Peserta
Peninjau.
2.
Peserta Biasa Musyawarah Daerah adalah anggota biasa yang telah
disahkan sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum musyawarah
berlangsung
3.
Peserta Biasa Musyawarah Wilayah adalah Utusan Daerah dengan
perhitungan satu suara untuk sepuluh Anggota Biasa dan kelebihannya dari enam
sampai dengan sembilan Anggota Biasa mendapatkan satu suara. Apabila suatu
cabang memiliki anggota kurang dari sepuluh Anggota Biasa akan mendapatkan satu
suara.
4.
Peserta Biasa Musyawarah Nasional adalah Utusan Pusat, Utusan
Wilayah dan Utusan dengan perhitungan satu suara untuk setiap utusan.
5.
Peserta Peninjau adalah Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota
Kehormatan, Dewan Pendiri yang diundang khusus sebagai peninjau.
6.
Peserta Biasa yang tidak hadir sebagai Utusan Pusat, Utusan
Wilayah, Utusan Daerah dalam Musyawarah Nasional tidak dapat melimpahkan hak
suaranya kepada Utusan Pusat, Utusan Wilayah atau Utusan Daerah yang lain.
Pasal 10
Tempat dan Penyelenggaraan Musyawarah
Tempat dan Penyelenggaraan Musyawarah
1.
Tempat Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan
Pengurus yang bersangkutan.
2.
Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah
dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun
acara dan materi Musyawarah Daerah.
3.
Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah
dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun
acara dan materi Musyawarah Wilayah.
4.
Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional
dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun
acara dan materi Musyawarah Nasional.
Pasal 11
Pimpinan Sidang, Acara dan Tata Tertib
Pimpinan Sidang, Acara dan Tata Tertib
1.
Pimpinan Sidang pada Rapat Kerja Nasional /Musyawarah Nasional
terdiri dari seorang Direktur yang dibantu sekurang-kurangnya dua
wakilDirekturdan seorang Sekretaris, yang mewakili Dewan Pengurus Pusat, dewan
Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah.
2.
Pimpinan Sidang pada Musyawarah Daerah/ Wilayah/ Nasional dipilih
oleh sidang Musyawarah yang dipimpin oleh Panitia Pengarah atau Ketua Dewan
Pengurus yang bersangkutan.
3.
Rancangan Acara dan Tata Tertib Sidang Musyawarah Daerah/ Wilayah/
Nasional yang disusun Panitia Pengarah sudah harus dikirim ke calon peserta
musyawarah yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kalender
sebelum pelaksanaan musyawarah.
4.
Acara dan Tata Tertib Sidang harus disahkan oleh sidang
musyawarah.
Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa
1.
Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar
pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan
sebagai berikut :
a.
Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Pusat Pleno yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggotanya.
b.
Diusulkan dalam Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat tersebut.
c.
Diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima (5) Dewan Pengurus Wilayah
dan Daerah yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya seper lima (1/5) dari
keseluruhan jumlah Anggota Biasa AMIN pada tahun yang bersangkutan.
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender
setelah usul yang memenuhi ketentuan ayat satu di atas diterima.
3.
Jika setelah sembilan puluh (90) hari kalender Dewan Pengurus
Pusat tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa itu maka Dewan
Pengurus Wilayah yang mengusulkan penyelenggaraan tersebut dapat membentuk
Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Nasional
Luar Biasa.
4.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran
Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu
persyaratan sebagai berikut :
a.
Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Wilayah yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
b.
Diusulkan dalam Rapat Kerja Wilayah yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
c.
Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Daerah di
suatu Wilayah.
5.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Wilayah selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender setelah
usul yang memenuhi ketentuan ayat lima di atas diterima.
6.
Jika setelah enam puluh (60) hari kalender Dewan Pengurus Wilayah
tidak menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus
Pusat harus membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan
Musyawarah Wilayah Luar Biasa tersebut.
7.
Musyawarah Daerah Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar
pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan
berikut :
a.
Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Daerah yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
b.
Diusulkan dalam Rapat Kerja Daerah yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
c.
Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah
Anggota Biasa yaang berada di suatu Daerah.
8.
Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender setelah
usulan yang memenuhi ketentuan ayat delapan di atas diterima.
9.
Jika setelah enam puluh (60) hari kalender Dewan Pengurus Daerah
tidak menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus
Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah dapat membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia
Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
BAB V
HARTA KEKAYAAN
HARTA KEKAYAAN
Pasal 13
Uang pangkal, Sponsor, dan Usaha-usaha Lain
Uang pangkal, Sponsor, dan Usaha-usaha Lain
1.
Kriteria dan besarnya uang pangkal dan iuran anggota serta
pembagian penggunaannya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat atas rekomendasi
Rapat Kerja Nasional.
2.
Usaha-usaha lain untuk memperoleh dan mengembangkan dana seperti
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar pasal 23 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh
badan usaha, lembaga, yayasan yang dimiliki Yayasan PANNA
Pasal 14
Pembukuan
Pembukuan
1.
Tahun Buku YAYASAN PANNA
dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
2.
Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan sesuai
dengan norma akuntansi yang berlaku.
3.
Dewan Pengurus Pusat menetapkan Akuntan Publik yang akan
melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan YAYASAN PANNA di tingkat pusat.
4.
Dewan Pengurus Wilayah menetapkan Akuntan Publik yang akan
melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan YAYASAN PANNA di tingkat Wilayah.
5.
Dewan Pengurus Daerah menetapkan Akuntan Publik yang akan
melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan YAYASAN PANNA di tingkat Daerah.
Pasal 15
Pengurus Kekayaan
Pengurus Kekayaan
1. Dewan
Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah wajib
mengelola seluruh harta kekayaan YAYASAN PANNA
selama masa jabatannya.
2. Keputusan
untuk memindahkan hak milik, menggadaikan, atau menjaminkan benda bergerak
milik YAYASAN PANNA harus diputuskan dalam Rapat Dewan Pengurus Pleno yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
3. Dalam
hal terjadi pembubaran seperti yang dimaksud dalam pasal 26 Anggaran Dasar maka
Musyawarah Nasional Luar Biasa langsung menetapkan perihal pemindahan harta
kekayaan YAYASAN PANNA
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
1.
Anggaran Rumah Tangga atau bagian-bagiannya hanya dapat diubah
oleh Rapat Kerja Nasional / Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar
Biasa.
2.
Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk mengubah Anggaran Dasar
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar pasal 25 berlaku juga untuk
perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga.
3.
Keputusan Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh
mayoritas sederhana, yaitu setengah (1/2) ditambah satu dari suara yang hadir
dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
BAB VII
P E N U T U P
P E N U T U P
Pasal 17
Aturan peralihan
Segala penyesuaian dan
perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Dewan Pengurus Pusat
selambat-lambatnya satu (1) tahun setelah tanggal penetapan perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan : Jakarta
Pada tanggal : 11
MARET 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar