Senin, 23 April 2018
Sabtu, 21 April 2018
DPD PANNA Garut Dibentuk
Berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dan obat-obat terlarang yang sering dikonsumsi para pemabuk, dan masyarakat yang buta narkoba, beberapa tokoh masyarakat perwakilan dari 23 Kecamatan Se-Kabupaten Garut, Sabtu (21/4) mendirikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pergerakan Anti Nafza Nusantara Amartha (PANNA) Kabupaten Garut di Aula Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut.
Ketua terpilih, Igie N Rukmana S Kom menyampaikan, kepengurusan ini akan segera dikukuhkan sebagai mitra Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan Pemkab Garut, agar semua yang ada dalam kepengurusan dapat bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.
PANNA, imbuh Igie, bergerak untuk penanganan preventif atau pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di Kabupaten Garut.
“PANNA bagian dari Yayasan Amartha yang independen dan fokus untuk melakukan upaya pecegahan merebaknya penggunaan Narkoba di Indonesia. Siapapun yang memiliki komitmen untuk menolak beredarnya Narkoba, maka harus mendukung program dan gerakan PANNA. Selain memberikan upaya pencegahan, kedepannya kami juga akan memberikan program konseling dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk penyuluhan dan pencegahan Narkoba” ujar Igie.
Dia menyebutkan, selain tinggal melakukan pengukuhan kepengurusan, agenda terdekatnya akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi terhadap para siswa dengan tetap menjadi mitra Forkopimda Kabupaten Garut dan Instansi Vertikal.
Dalam acara pembentukan pengurus PANNA tersebut, masing-masing tokoh yang berasal dari berbagai profesi seperti Pengacara, Bidan, staff Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wartawan, Aktivis, Pengusaha hingga Sekretaris Desa, turut ambil bagian dengan menjadi pengurus PANNA Kabupaten Garut.
“Kegiatan pembentukan pengurus PANNA ini atas dasar intruksi pengurus DPW PANNA Jawa Barat dan landasan AD/ART yang ada di Yayasan Amartha. Sebelumnya kamipun telah mengirimkan surat tembusan kepada BNNK Garut, Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba Polres Garut, dan Kesbangpol Kabupaten Garut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang pengusaha daerah asal Garut Selatan yang terpilih menjadi Bendahara, Hendra Tristanta, menghibahkan 1 unit mobil Avanza guna menunjang operasional kegiatan sosialisasi PANNA.
Sumber : KABARPRINGAN.CO.ID
DPD PANNA Garut Siap Berantas Peredaran Narkoba
Dalam rangka ikut andil melakukan pemberantasan Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba), sejumlah tokoh masyarakat dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut gelar pertemuan di Aula Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Sabtu (21/4/2018).
Pertemuan tersebut untuk membentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pergerakan Anti Nafza Nusantara Amartha (PANNA) Kabupaten Garut.
Ketua terpilih DPD PANNA Kabupaten Garut, Igie N Rukmana mengatakan, kepengurusan tersebut segera dikukuhkan sebagai mitra Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan Pemkab Garut.
Untuk itu, Igie meminta semua pengurus bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. PANNA bergerak untuk penanganan preventif (pencegahan) terhadap penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Garut khususnya.
“ PANNA bagian dari Yayasan Amartha yang independen dan fokus untuk melakukan upaya pecegahan merebaknya penggunaan Narkoba di Indonesia,” kata Igie, Sabtu (21/4/2018) malam.
Igie berharap, siapapun yang memiliki komitmen menolak peredaran Narkoba mendukung program dan gerakan PANNA. Selain memberikan upaya pencegahan, kedepannya berencana akan memberikan program konseling sekaligus sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Kepengurusan DPD PANNA Garut itu sendiri berasal dari berbagai profesi. Yakni, pengacara, bidan, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), wartawan, aktivis, pengusaha hingga Sekretaris Desa.
Bendahara DPD PANNA Kabupaten Garut, Hendra Tristanta yang juga pengusaha asal Garut Selatan menghibahkan 1 unit kendaraan untuk operasional kegiatan sosialisasi pencegahan Narkoba.
Sumber : FOCUSJABAR.CO.ID
BNN dan Kasat Narkoba Polres Garut, Ucapkan Selamat Terbentuknya Pengurus DPD PANNA
Anggota Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Garut, Bripka Dedi Supriatna SH mengapresiasi pembentukan pengurus Pergerakan Anti Nafza Nusantara Amartha (PANNA) Kabupaten Garut yang digelar pada Sabtu (21/04) di aula Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Selamat kepada pengurus DPD PANNA yang baru saja terbentuk. Inisiatif pembentukan organisasi anti narkoba tingkat kabupaten ini memang perlu kita dukung dan kembangkan. Garut bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam hal penanganan narkoba. Disamping organisasi serupa yang sudah ada, namun PANNA ini merupakan sebuah bentuk terobosan dalam penanganan serta pencegahan narkoba,” ujar Bripka Dedi saat dihubungi melalui seluler.
Dengan dibentuknya DPD PANNA Kabupaten Garut, lanjut Dedi, dirinya merasa sangat senang sekali karena tugas PANNA sejalan dengan BNN dalam rangka menjalankan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dan selain itu, imbuhnya, juga diharapkan DPD PANNA Kabupaten Garut bisa menjalin komunikasi yang baik dengan BNNK Kabupaten Garut dan bisa menjadi mitra guna mewujudkan Garut bersih dari Narkoba, tandasnya.
“Upaya memerangi kejahatan narkoba bukan semata tanggung jawab aparat pemerintah, tetapi juga butuh kesadaran berbagai elemen masyarakat untuk proaktif terlibat di dalamnya. Keluarga sebagai elemen terkecil masyarakat merupakan garda terdepan bagi pencegahan narkoba karena ada pengayoman serta bentuk suri tauladan dari para orang tua untuk berbuat baik. Dengan terbentuknya DPD PANNA Kabupaten Garut, hal ini nantinya akan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” pungkas Bripka Dedi Supriatna SH yang pernah dinobatkan sebagai anggota Polri terbaik di Wilayah Hukum Polres Garut.
Terpisah, senada dengan staff BNNK Kabupaten Garut, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan SH, mengapresiasi terbentuknya organisasi anti Narkoba melalui kepengurusan DPD PANNA Kabupaten Garut. Ia mengatakan, saat ini tantangan bangsa semakin kompleks. Tidak hanya Narkoba, tetapi masih banyak tantangan lainnya berupa radikalisme, terorisme, serta gangguan keamanan lainnya.
“Saya AKP Cepi Hermawan SH, selaku Kasat Narkoba Polres Garut mengucapkan selamat dan banyak terima kasih atas dibentuknya DPD PANNA Kabupaten Garut. Tentunya dengan pembentukan PANNA ini tugas kami selaku penindak dan penyuluh P4GN khususnya di Kabupaten Garut akan tercipta bebas dari penyalahgunaan Narkoba. Dengan kepedulian dan keinginan yang sangat mulia ini, sekali lagi saya ucapkan selamat dan sukses, namun jangan lepas dari sinergitas dan kerjasamanya,” tandas Kasat Narkoba Polres Garut.
AKP Cepi Hermawan melanjutkan, pemberantasan Narkoba memerlukan penanganan yang serius serta melibatkan seluruh komponen masyarakat, lembaga masyarakat anti narkoba seperti halnya PANNA, serta pemerintah. Kondisi darurat Narkoba ini bukan hanya menyasar remaja dan dewasa saja, melainkan juga anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, elemen tokoh masyarakat yang berasal dari 23 Kecamatan Se-Kabupaten Garut melaksanakan rapat pembentukan pengurus DPD PANNA pada Sabtu (21/04) pagi. Berbagai macam profesi terlibat dalam pemilihan dan pembentukan pengurus tingkat Kabupaten tersebut.
Sumber : HARIANGARUT-NEWS.COM
Kepengurusan DPD PANNA Kabupaten Garut, Akan Segera Dikukuhkan.
Untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan Narkoba dan obat-obat terlarang yang sering dikonsumsi masyarakat terutama yang buta narkoba, sehingga memicu tidak kejahatan dan kalau hal ini dibiarkan akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.Berangkat dari hal tersebut, beberapa tokoh masyarakat perwakilan dari 23 Kecamatan Se-Kabupaten Garut, pada Sabtu (21/04/2018) siang, menggelar pertemuan dalam rangka pembentukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pergerakan Anti Nafza Nusantara Amartha (PANNA) Kabupaten Garut.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, berlangsung dengan lancar.
Ketua terpilih DPD PANNA Kabupten Garut Igie N Rukmana S Kom, kepada wartawan menyampaikan, kepengurusan ini akan segera dikukuhkan sebagai mitra Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian, agar semua yang ada dalam kepengurusan dapat bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“DPD PANNA, ini tentunya bergerak untuk penanganan preventif atau pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di Kabupaten Garut” Ujarnya.
Lanjut dikatakan PANNA bagian dari Yayasan Amartha yang independen dan fokus untuk melakukan upaya pecegahan merebaknya penggunaan Narkoba di Indonesia. Siapapun yang memiliki komitmen untuk menolak beredarnya Narkoba, maka harus mendukung program dan gerakan PANNA.
“Selain memberikan upaya pencegahan, kedepannya kami juga akan memberikan program konseling dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk penyuluhan dan pencegahan Narkoba” Terang Iggi
Lebih jauh lagi dikatakan, selain akan melakukan pengukuhan kepengurusan, agenda terdekatnya akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi terhadap para siswa dengan tetap menjadi mitra BNN dan Polri.
Dalam acara pembentukan pengurus PANNA tersebut, masing-masing tokoh yang berasal dari berbagai profesi seperti Pengacara, Bidan, staff Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), Wartawan, Aktivis, Pengusaha hingga Sekretaris Desa, turut ambil bagian dengan menjadi pengurus PANNA Kabupaten Garut.
“Kegiatan pembentukan pengurus PANNA ini atas dasar intruksi pengurus DPW PANNA Jawa Barat dan landasan AD/ART yang ada di Yayasan Amartha. Sebelumnya kamipun telah mengirimkan surat tembusan kepada BNNK Garut, Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba Polres Garut, dan Kesbangpol Kabupaten Garut,” Katanya.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang pengusaha daerah asal Garut Selatan yang terpilih menjadi Bendahara, Hendra Tristanta, menghibahkan 1 unit mobil Avanza guna menunjang operasional kegiatan sosialisasi PANNA. Selain itu, pengurus mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Garut beserta staff dan Kasubag Urdal Setda Garut, Atut Risnandar, yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Sumber : Koran-Fakta.Com
DPD PANNA Garut Dibentuk, Pengusaha Hibahkan Satu Unit Mobil Penunjang Operasional
Untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan Narkoba dan obat-obat terlarang yang sering dikonsumsi masyarakat terutama yang buta narkoba, sehingga memicu tidak kejahatan dan kalau hal ini dibiarkan akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa. Terkait hal tersebut, beberapa tokoh masyarakat perwakilan dari 23 Kecamatan Se-Kabupaten Garut, pada Sabtu (21/04) bertempat di Aula Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, mengadakan pertemuan dalam rangka pembentukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pergerakan Anti Nafza Nusantara Amartha (PANNA) Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, ketua terpilih, Igie N Rukmana S Kom menyampaikan, kepengurusan ini akan segera dikukuhkan sebagai mitra Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan Pemkab Garut, agar semua yang ada dalam kepengurusan dapat bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. PANNA, imbuh Igie, bergerak untuk penanganan preventif atau pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di Kabupaten Garut.
Guna mendukung kegiatan operasional sosialisasi anti Narkoba, Bendahara DPD PANNA Kabupaten Garut, Hendra Ristanta (kaos kuning) hibahkan 1 unit mobil Avanza untuk kebutuhan organisasi.
“PANNA bagian dari Yayasan Amartha yang independen dan fokus untuk melakukan upaya pecegahan merebaknya penggunaan Narkoba di Indonesia. Siapapun yang memiliki komitmen untuk menolak beredarnya Narkoba, maka harus mendukung program dan gerakan PANNA. Selain memberikan upaya pencegahan, kedepannya kami juga akan memberikan program konseling dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk penyuluhan dan pencegahan Narkoba” ujar Igie, Sabtu (21/04).
Igie melanjutkan, selain tinggal melakukan pengukuhan kepengurusan, agenda terdekatnya akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi terhadap para siswa dengan tetap menjadi mitra Forkopimda Kabupaten Garut dan Instansi Vertikal. Dalam acara pembentukan pengurus PANNA tersebut, masing-masing tokoh yang berasal dari berbagai profesi seperti Pengacara, Bidan, staff Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wartawan, Aktivis, Pengusaha hingga Sekretaris Desa, turut ambil bagian dengan menjadi pengurus PANNA Kabupaten Garut.
Pengurus DPD PANNA Kabupaten Garut berfose di belakang mobil hibah dari pengusaha daerah asal Garut Selatan Kecamatan Cisewu.
“Kegiatan pembentukan pengurus PANNA ini atas dasar intruksi pengurus DPW PANNA Jawa Barat dan landasan AD/ART yang ada di Yayasan Amartha. Sebelumnya kamipun telah mengirimkan surat tembusan kepada BNNK Garut, Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba Polres Garut, dan Kesbangpol Kabupaten Garut,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang pengusaha daerah asal Garut Selatan yang terpilih menjadi Bendahara, Hendra Tristanta, menghibahkan 1 unit mobil Avanza guna menunjang operasional kegiatan sosialisasi PANNA. Selain itu, pengurus mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Garut beserta staff, dan Kasubag Urdal Setda Garut, Atut Risnandar, yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Sumber : HARIANGARUT-NEWS.COM
Perlihatkan Kepedulian Kepada NAPPA Anti Narkoba Garut Pengusaha Hibahkan Satu Unit Mobil Untuk Operasional
Agar dapat berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dan obat-obat terlarang yang sering dikonsumsi masyarakat terutama yang buta narkoba, sehingga memicu tidak kejahatan dan kalau hal ini dibiarkan akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.
Terkait hal itu, beberapa tokoh masyarakat perwakilan dari 23 Kecamatan Se-Kabupaten Garut, pada Sabtu (21/04) bertempat di Aula Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, mengadakan pertemuan dalam rangka pembentukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pergerakan Anti Nafza Nusantara Amartha (PANNA) Kabupaten Garut.
Dalam sambutan Ketua terpilih, Igie N Rukmana S Kom menyampaikan, kepengurusan ini akan segera dikukuhkan sebagai mitra Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian, agar semua yang ada dalam kepengurusan dapat bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.
PANNA, imbuh Igie, bergerak untuk penanganan preventif atau pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlaran khususnya di Kabupaten Garut.
“PANNA bagian dari Yayasan Amartha yang independen dan fokus untuk melakukan upaya pecegahan merebaknya penggunaan Narkoba di Indonesia, siapapun yang memiliki komitmen untuk menolak beredarnya Narkoba, maka harus mendukung program dan gerakan PANNA, selain memberikan upaya pencegahan, kedepannya kami juga akan memberikan program konseling dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk penyuluhan dan pencegahan Narkoba” ujar Igie, Sabtu (21/04).
Igie melanjutkan, selain tinggal melakukan pengukuhan kepengurusan, agenda terdekatnya akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi terhadap para siswa dengan tetap menjadi mitra BNN dan Polri.
Dalam acara pembentukan pengurus PANNA tersebut, masing-masing tokoh yang berasal dari berbagai profesi seperti Pengacara, Bidan, staff Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wartawan, Aktivis, Pengusaha hingga Sekretaris Desa, turut ambil bagian dengan menjadi pengurus PANNA Kabupaten Garut.
“Kegiatan pembentukan pengurus PANNA ini atas dasar intruksi pengurus DPW PANNA Jawa Barat dan landasan AD/ART yang ada di Yayasan Amartha Sebelumnya kamipun telah mengirimkan surat tembusan kepada BNNK Garut, Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba Polres Garut, dan Kesbangpol Kabupaten Garut,” tandasnya.
Igie menambahkan, dalam kesempatan tersebut, salah seorang pengusaha daerah asal Garut Selatan yang terpilih menjadi Bendahara, Hendra Tristanta, menghibahkan 1 unit mobil Avanza guna menunjang operasional kegiatan sosialisasi PANNA.
Selain itu, pengurus mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Garut beserta staff dan Kasubag Urdal Setda Garut, Atut Risnandar yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Sumber : KABARNUSANTARA.ID
Rabu, 18 April 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA PANNA (ART-PANNA)
YAYASAN PERGERAKAN ANTI NAPZA NUSANTARA AMARTHA
( PANNA )
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa dan
Anggota Luar Biasa berkewajiban :
1.
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan YAYASAN PANNA
2.
Memenuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan yang berlaku bagi dirinya
dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah setempat dengan tembusan kepada
Dewan Pengurus Pusat apabila persyaratan itu tidak terpenuhi lagi.
3.
Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Berbakti kepada masyarakat dan YAYASAN PANNA dengan menyumbangkan
tenaga, pikiran, dan potensi lain yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 2
Berakhirnya Keanggotan
Berakhirnya Keanggotan
1. Berakhirnya
keanggotaan atas permintaan sendiri harus dinyatakan secara tertulis.
2. Berakhirnya
keanggotaan sebagai sanksi YAYASAN ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. Tata
cara dan prosedurnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Pemberhentian
keanggotaan diumumkan secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat.
BAB II
PENGURUS
PENGURUS
Pasal 3
1.
Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Pusat dipegang oleh
Anggota Biasa YAYASAN PANNA yang
berstatus Warga Negara Indonesia yang tidak kehilangan haknya untuk dipilih dan
memilih dalam Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang.
2.
Dalam menjalankan tugas, Pengurus hendaknya berkoordinasi dengan
pimpinan YAYASAN PANNA, pemerintah setempat, badan, atau lembaga terkait.
3.
Kepengurusan di tingkat pusat terdiri dari :
a)
Dewan Pendiri/Pembina
b)
Penasehat
c)
Ketua Umum
d)
Sekretaris Jendral
e)
Wakil Sekretaris Jendral I
f)
Wakil Sekretaris Jendral II
g)
Wakil Sekretaris Jendral III
h)
Bendahara Umum
i)
Wakil Bendahara Umum I
j)
Wakil Bendahara Umum II
k)
Direktur, Wakil Direktur dan Para Ketua Biro
4.
Kepengurusan di tingkat Wilayah:
a)
Penasehat
b)
Ketua Wilayah
c)
Wakil Ketua I
d)
Wakil Ketua II
e)
Sekretaris
f)
Wakil Sekretaris
g)
Bendahara
h)
Wakil Bendahara
i)
Para Deput dan ketua.Bidang
5.
Kepengurusan di tingkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi setempat dapat dibentuk dengan sekurang-kurangnya lima (5) orang
anggota dan kepengurusannya terdiri dari ketua dan anggota.
Pasal 4
Tata Kerja Pengurus
Tata Kerja Pengurus
1.
Dewan Pengurus Pusat menetapkan program kerja selambat-lambatnya
sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus Pusat
Harian.
2.
Dewan Pengurus Wilayah menetapkan program kerjanya
selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuk.
3.
Segala kegiatan dan kebijaksanaan tingkat Wilayah dan Daerah tidak
bertentangan dengan ketentuan yang diatur di tingkat pusat.
Pasal 5
Pergantian Anggota Dewan Pengurus
Pergantian Anggota Dewan Pengurus
1.
Anggota Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan
Pengurus Daerah dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan jabatannya
sampai akhir masa kepengurusannya apabila :
a.
Yang bersangkutan meninggal dunia.
b.
Yang bersangkutan mengundurkan diri.
c.
Yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai
Anggota Dewan Pengurus sesuai dengan tata kerja kepengurusannya seperti yang
dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga.
2.
Apabila oleh salah satu sebab yang disebut dalam ayat 1 di atas
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua Dewan Pengurus Wilayah, dan Ketua Dewan
Pengurus Daerah tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa
jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya, maka untuk selanjutnya sisa masa
jabatannya tersebut ditetapkan oleh Rapat Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus
Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah yang khusus diadakan untuk memilih pengganti
di antara para pengurus.
BAB III
PEMILIHAN DEWAN PENGURUS
PEMILIHAN DEWAN PENGURUS
Pasal 6
Pemilihan
Pemilihan
1.
Pemilihan pengurus dilakukan dengan sistem formatur yang dipimpin
oleh seorang ketua.
2.
Ketua Formatur yang dengan sendirinya adalah Ketua Dewan Pengurus
dipilih secara langsung dengan suara terbanyak.
3.
Formatur Musyawarah Nasional adalah Empat (4) orang, terdiri dari
Ketua Umum terpilih, satu (1) orang dari pengurus Dewan Pengurus Pusat
domisioner, satu (1) orang Dewan Pengurus Wilayah, dan satu (1) orang Dewan
Pengurus Daerah.
4.
Formatur Musyawarah Wilayah terdiri atas Ketua terpilih, satu (1)
orang dari pengurus domisioner, dan tiga (3) orang anggota yang diusulkan
Musyawarah Daerah.
5.
Formatur Musyawarah Daerah terdiri atas Ketua terpilih, satu (1)
orang dari pengurus demisioner, dan tiga (3) orang anggota yang diusulkan
Musyawarah Daerah.
.
Pasal 7
Formatur
Formatur
Empat (4) orang formatur
terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun Dewan Pengurus Pusat/ Dewan
Pengurus Wilayah/ Dewan Pengurus Daerah dengan ketentuan waktu selama-lamanya
tiga puluh (30) hari terhitung dari waktu pertama kalil rapat formatur.
Pasal 8
Serah Terima
Serah Terima
1.
Dalam waktu selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender
setelah terbentuknya Dewan Pengurus yang baru maka Dewan Pengurus yang lama
menyerahterimakan kepengurusannya kepada Dewan Pengurus yang baru.
2.
Serah terima di atas antara lain menyangkut pemindahan yang jelas
dari sekurang-kurangnya :
a.
Keuangan YAYASAN
b.
Inventaris YAYASAN
c.
Kegiatan YAYASAN yang sedang berjalan
3.
Selama masa antara terpilihnya Dewan Pengurus baru dan serah
terima tersebut Dewan Pengurus lama tetap bekerja dan mendampingi Dewan
Pengurus baru dalam rapat-rapat yang bersifat pengambilan keputusan organisasi,
penentuan sikap YAYASAN , dan hubungan-hubungan keluar yang diperlukan.
BAB IV
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
Pasal 9
Peserta
Peserta
1.
Peserta Musyawarah terdiri dari Peserta Biasa dan Peserta
Peninjau.
2.
Peserta Biasa Musyawarah Daerah adalah anggota biasa yang telah
disahkan sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum musyawarah
berlangsung
3.
Peserta Biasa Musyawarah Wilayah adalah Utusan Daerah dengan
perhitungan satu suara untuk sepuluh Anggota Biasa dan kelebihannya dari enam
sampai dengan sembilan Anggota Biasa mendapatkan satu suara. Apabila suatu
cabang memiliki anggota kurang dari sepuluh Anggota Biasa akan mendapatkan satu
suara.
4.
Peserta Biasa Musyawarah Nasional adalah Utusan Pusat, Utusan
Wilayah dan Utusan dengan perhitungan satu suara untuk setiap utusan.
5.
Peserta Peninjau adalah Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota
Kehormatan, Dewan Pendiri yang diundang khusus sebagai peninjau.
6.
Peserta Biasa yang tidak hadir sebagai Utusan Pusat, Utusan
Wilayah, Utusan Daerah dalam Musyawarah Nasional tidak dapat melimpahkan hak
suaranya kepada Utusan Pusat, Utusan Wilayah atau Utusan Daerah yang lain.
Pasal 10
Tempat dan Penyelenggaraan Musyawarah
Tempat dan Penyelenggaraan Musyawarah
1.
Tempat Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan
Pengurus yang bersangkutan.
2.
Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah
dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun
acara dan materi Musyawarah Daerah.
3.
Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah
dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun
acara dan materi Musyawarah Wilayah.
4.
Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional
dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun
acara dan materi Musyawarah Nasional.
Pasal 11
Pimpinan Sidang, Acara dan Tata Tertib
Pimpinan Sidang, Acara dan Tata Tertib
1.
Pimpinan Sidang pada Rapat Kerja Nasional /Musyawarah Nasional
terdiri dari seorang Direktur yang dibantu sekurang-kurangnya dua
wakilDirekturdan seorang Sekretaris, yang mewakili Dewan Pengurus Pusat, dewan
Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah.
2.
Pimpinan Sidang pada Musyawarah Daerah/ Wilayah/ Nasional dipilih
oleh sidang Musyawarah yang dipimpin oleh Panitia Pengarah atau Ketua Dewan
Pengurus yang bersangkutan.
3.
Rancangan Acara dan Tata Tertib Sidang Musyawarah Daerah/ Wilayah/
Nasional yang disusun Panitia Pengarah sudah harus dikirim ke calon peserta
musyawarah yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kalender
sebelum pelaksanaan musyawarah.
4.
Acara dan Tata Tertib Sidang harus disahkan oleh sidang
musyawarah.
Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa
1.
Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar
pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan
sebagai berikut :
a.
Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Pusat Pleno yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggotanya.
b.
Diusulkan dalam Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat tersebut.
c.
Diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima (5) Dewan Pengurus Wilayah
dan Daerah yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya seper lima (1/5) dari
keseluruhan jumlah Anggota Biasa AMIN pada tahun yang bersangkutan.
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender
setelah usul yang memenuhi ketentuan ayat satu di atas diterima.
3.
Jika setelah sembilan puluh (90) hari kalender Dewan Pengurus
Pusat tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa itu maka Dewan
Pengurus Wilayah yang mengusulkan penyelenggaraan tersebut dapat membentuk
Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Nasional
Luar Biasa.
4.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran
Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu
persyaratan sebagai berikut :
a.
Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Wilayah yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
b.
Diusulkan dalam Rapat Kerja Wilayah yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
c.
Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Daerah di
suatu Wilayah.
5.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Wilayah selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender setelah
usul yang memenuhi ketentuan ayat lima di atas diterima.
6.
Jika setelah enam puluh (60) hari kalender Dewan Pengurus Wilayah
tidak menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus
Pusat harus membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan
Musyawarah Wilayah Luar Biasa tersebut.
7.
Musyawarah Daerah Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar
pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan
berikut :
a.
Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Daerah yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
b.
Diusulkan dalam Rapat Kerja Daerah yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
c.
Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah
Anggota Biasa yaang berada di suatu Daerah.
8.
Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender setelah
usulan yang memenuhi ketentuan ayat delapan di atas diterima.
9.
Jika setelah enam puluh (60) hari kalender Dewan Pengurus Daerah
tidak menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus
Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah dapat membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia
Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
BAB V
HARTA KEKAYAAN
HARTA KEKAYAAN
Pasal 13
Uang pangkal, Sponsor, dan Usaha-usaha Lain
Uang pangkal, Sponsor, dan Usaha-usaha Lain
1.
Kriteria dan besarnya uang pangkal dan iuran anggota serta
pembagian penggunaannya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat atas rekomendasi
Rapat Kerja Nasional.
2.
Usaha-usaha lain untuk memperoleh dan mengembangkan dana seperti
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar pasal 23 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh
badan usaha, lembaga, yayasan yang dimiliki Yayasan PANNA
Pasal 14
Pembukuan
Pembukuan
1.
Tahun Buku YAYASAN PANNA
dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
2.
Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan sesuai
dengan norma akuntansi yang berlaku.
3.
Dewan Pengurus Pusat menetapkan Akuntan Publik yang akan
melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan YAYASAN PANNA di tingkat pusat.
4.
Dewan Pengurus Wilayah menetapkan Akuntan Publik yang akan
melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan YAYASAN PANNA di tingkat Wilayah.
5.
Dewan Pengurus Daerah menetapkan Akuntan Publik yang akan
melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan YAYASAN PANNA di tingkat Daerah.
Pasal 15
Pengurus Kekayaan
Pengurus Kekayaan
1. Dewan
Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah wajib
mengelola seluruh harta kekayaan YAYASAN PANNA
selama masa jabatannya.
2. Keputusan
untuk memindahkan hak milik, menggadaikan, atau menjaminkan benda bergerak
milik YAYASAN PANNA harus diputuskan dalam Rapat Dewan Pengurus Pleno yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.
3. Dalam
hal terjadi pembubaran seperti yang dimaksud dalam pasal 26 Anggaran Dasar maka
Musyawarah Nasional Luar Biasa langsung menetapkan perihal pemindahan harta
kekayaan YAYASAN PANNA
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
1.
Anggaran Rumah Tangga atau bagian-bagiannya hanya dapat diubah
oleh Rapat Kerja Nasional / Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar
Biasa.
2.
Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk mengubah Anggaran Dasar
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar pasal 25 berlaku juga untuk
perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga.
3.
Keputusan Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh
mayoritas sederhana, yaitu setengah (1/2) ditambah satu dari suara yang hadir
dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
BAB VII
P E N U T U P
P E N U T U P
Pasal 17
Aturan peralihan
Segala penyesuaian dan
perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Dewan Pengurus Pusat
selambat-lambatnya satu (1) tahun setelah tanggal penetapan perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan : Jakarta
Pada tanggal : 11
MARET 2018
Langganan:
Postingan (Atom)
Launching HUT KE-1 PANNA, Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Garut Dipasang Stiker Anti Narkoba
Apel pagi dan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-111 Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2019 yang berlangsung di lapangan Setd...
![](https://buanaindonesia.co.id/jabar/wp-content/uploads/sites/3/2019/05/IMG-20190520-WA0065-696x522.jpg)
-
Penutupan rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 73 Tahun 2018, Komunitas Baraya Cibatu Garut (Batugar) gela...
-
Bahaya narkoba sangat rentan mengancam para pelajar. Berdasarkan hasil penilitian, 27,32 persen pengguna narkoba di Indonesia adalah para...
-
Dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), BNN t...